CILEGON, SSC – Sejumlah pegawai yang bekerja sebagai tenaga harian lepas (THL) di Pasar Baru Merak mengadu ke DPRD Kota Cilegon terkait belum adanya kejelasan status mereka di Pemkot Cilegon. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Cilegon yang turut dihadiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan di ruang rapat DPRD Cilegon, Senin (21/8/2023).
Salah satu THL Keamanan Pasar Baru Merak pada Disperindag Kota Cilegon, Aswari mengaku datang ke gedung dewan untuk meminta bantuan agar dia dan rekan senasibnya dapat dimasukan ke database Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia atau BKN RI. Ia mengharapkan hal itu karena menyangkut pemberlakuan PPPK maka kala nanti ada perekrutan.
“Kita sebagai honorer Disperindag khususnya bertugas di Pasar Merak, kita ingin masuk ke data base BKN. Karena itu harapan kami ketika nanti ada ketuk palu perekrutan secara otomatis diangkat menjadi PPPK atau ASN,” ungkapnya.
Aswari mengungkapkan, dia dan rekannya yang lain menginginkan hal itu karena telah lama mengabdi menjadi pegawai di Pasar Baru Merak. Ia sendiri mengaku telah mengabdi sejak 2005 namun statusnya sebagai THL masih belum jelas.
“Karena kita sudah lama mengabdi sejak tahun 2005, hingga saat ini pun kita masih aktif bekerja di pasar sebagai THL dan honorer,” paparnya.
Aswari menerangkan, ada sebanyak sepuluh THL yang mengabdi sejak 2005 dan 2008 di Disperindag Cilegon. Kesepuluh itu diantaranya, dua orang THL bekerja sebagai tenaga kebersihan dan delapan orang sebagai tenaga keamanan.
Ia mengaku, hanya ingin kepastian agar nasib atau status mereka saat bekerja ada kejelasan.
“Yang penting ada kepastian. Yang penting masuk saja data dahulu,” terangnya.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Erik Erlangga mengaku akan mendorong Disperindag Kota Cilegon agar dapat memenuhi keinginan para THL tersebut. Erik menerangkan, hal itu perlu dilakukan karena, belum lama ini pihaknya juga melakukan hal yang sama terhadap THL Dishub Kota Cilegon.
“Rekan-rekan dari THL ini kan tidak masuk ke data base, mereka minta kepastian. Karena kawan-kawan yang lain masuk ke data base. Mudah-mudahan bisa diakomodir lah,” ujarnya.
Meskipun begitu, dirinya meminta kepada Disperindag Kota Cilegon agar dalam mengakomodir keinginan para THL tersebut tidak menabrak aturan.
“Makanya kita menitikberatkan ke Pak (Plt) Kadis (Syafrudin) coba dicarikan formulanya, yang terpenting jangan sampai menabrak aturan,” harapnya.
Sementara itu, Plt Kadis Disperindag Cilegon, Syafrudin mengaku akan berkoordinasi dengan BKN dan BKPSDM Kota Cilegon mengenai kejelasan nasib kesepuluh THL tersebut. Menurutnya, kondisi yang dialami seperti sepuluh THL Pasar Baru Merak ini bukan terjadi di Disperindag saja. Namun prinsipnya, pihaknya akan berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kondisi itu bukan di kita saja. Tapi yang jelas apapun yang diminta nanti ke BKN atau BKPSDM, syarat apa yang diminta akan kita siapkan sehingga apa yang diharapkan bisa terwujud,” pungkasnya. (Ronald/Red)