Salah satu kamera ETLE yang ada di Kota Cilegon. (Foto Dok Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan di Kota Cilegon. Kepala Unit Penegakkan Hukum pada Satlantas Polres Cilegon Ipda Dwi Maryanto mengatakan, sejak kamera ETLE diterapkan mulai Februari 2023 hingga pekan kedua bulan Agustus 2023 ada sebanyak 657 pengendara di Kota Cilegon yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran.

“Sejak Februari sampai saat ini sudah ada 657 pengendara yang diberikan tilang elektronik,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Dwi, Belum lama ini.

Dwi menjelaskan, dari ratusan pengendara yang melanggar didominasi oleh kendaraan roda empat. Kebanyakan pengendara melanggar karena tidak menggunakan sabuk pengamanan atau seatbelt.

Kemudian pelanggaran terbanyak kedua yakni roda dua melanggar karena tidak menggunakan helm. Selanjutnya pelanggaran terbanyak ketiga, pengemudi roda 4 bermain telepon genggam saat berkendara.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

“Kamera ETLE kita di Cilegon baru terpasang di dua lokasi, pertama di Simpang Landmark arah ke Serang, dan kedua di Jalan Ahmad Yani PCI arah kota Cilegon,” terangnya.

Kanit Dwi menerangkan, mekanisme dalam penerapan sistem tilang elektronik, pengendara yang tertangkap kamera ETLE divalidasi oleh pihaknya. Setelah itu, surat tilang dikirimkan kepada pelanggar lalu lintas sesuai dengan pemilik kendaraan yang tertuang dalam tanda nomor kendaraan bermotor.

“Kemudian surat tilang kita kirim ke Jasa Pos, selain melalui Jasa Pos, itu tidak ada dan pembayaran langsung ke negara,” kata Dwi

Kanit Dwi mengungkapkan, meski pihaknya telah menerapkan tilang elektronik tetap juga melakukan tilang manual. Secara kasat mata, pengendara yang melanggar menggunakan knalpot racing dan tidak mengenakan helm.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

“Tilang manual sebanyak 87. Sebagian besar knalpot racing, kemudian tidak pakai helm,” tandasnya.

Dwi mengimbau ke pengendara agar dapat mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat diri dan surat kendaraan.

“Sedangkan kalau ada operasi, kita justru tidak menilang, kita melakukan preemtif. Imbauan-imbauan saja,” pungkas Dwi. (Ronald/Red)