CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mencetuskan Gerakan Lindungi Hak Pilih (GMHP). Gerakan ini dibuat untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Gerakan GMHP serentak dilakukan di 8 Kecamatan se-Kota Cilegon pada 18 Agustus 2018.
Komisioner KPU Kota Cilegon, Eli Jumaeli mengatakan, GMHP ini sangat penting dilakukan untuk memastikan masyarakat masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pileg dan Pilpres ini.
“Pencanangan GMHP ini memang sangat penting dilakukan. Kami (KPU,red) ingin memastikan, agar masyarakat benar-benar mendapatkan terdata pada pemilu 2019,” kata Eli saat dikonfirmasi,” Rabu (18/10/2018)
Menurut Eli, apabila masyarakat yang belum memiliki e-KTP agar secepatnya untuk melakukan perekaman sehingga dapat menggunakan hak pilihnya.
“Kalau mereka (pemilih,red) ini tidak terdaftar di DPT, maka pemilih ini harus secepatnya melakukan perekaman e-KTP di DKCS (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Cilegon sehingga bisa melakukan pemilihan do Pemilu 2019,” ujar Edi.
Untuk memastikan masuk atau tidaknya dalam DPT, sambung Eli, sangatlah mudah. Masyarakat tidak harus datang ke kecamatan atau kelurahan akan tetapi bisa mendaftar pada laman situs KPU melalui telepone selurer.
“Cukup cek saja di smartphone dan klik web site KPU dan langsung klik nama dan hak pilih. Di sana, mereka (pemilih) ini bisa mengececek apakah pemilih benar-benar masuk dalam ke DPT,” sambungnya.
Eli menyampaikan, KPU akan terus berupaya agar pemilih berdaulat sejak dari awal hingga akhir tahapan Pemilu.
Caranya, pertama memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat pemilih masuk menjadi daftar pemilih. Kedua, bila sudah masuk dalam daftar pemilih, para pemilih dapat terlayani dengan baik dan ketiga, pemilih sudah bisa menggunakan hak pilihnya dengan benar. (Ully/Red)

