20.1 C
New York
Kamis, Desember 11, 2025
BerandaPemerintahanBPJP Cilegon Jamin Lelang Proyek Gedung DPMPTSP Sesuai Prosedur

BPJP Cilegon Jamin Lelang Proyek Gedung DPMPTSP Sesuai Prosedur

-

CILEGON,  SSC – Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJP) Kota Cilegon, Syafrudin menyebutkan pelelangan proyek Pembangunan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai prosedur. Dijelaskan secara rinci oleh Syafrudin,  Lelang dengan nama paket pembangunan gedung kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) itu dimenangkan oleh PT Menara Setia dengan pola sistem gugur.  Perusahaan yang beralamatkan di Jakarta Barat itu menang dengan nilai tawar Rp13,95 miliar.

Sementara 2 dari 86 peserta lelang lainnya seperti PT Atiqa Ramadhan Sejahtera sekalipun menawarkan lebih rendah dengan nilai Rp13,72 miliar, dinyatakan gugur karena tidak lolos administrasi teknis di tahap akhir.

“PT Atiqa Ramadhan Sejahtera ini dia tidak lulus administrasi.  Yang dievaluasi itu,  jaminan yang diserahkan bukan dari bank pemerintah ataupun swasta seperti yang kita minta.  Kemudian  SBU (Sertifikasi Badan Usaha) tidak diregistrasi ulang atau tidak diperpanjang dan tenaga personelnya tidak melampirkan NPWP,” ungkapnya,  Kamis (5/7/2018).

Evaluasi administrasi, teknis dan harga itu juga diterapkan sama kepada PT Roastefani Rambate Karya yang memberi nilai tawar terendah senilai Rp 13, 92 miliar dari PT Menara Asia.  Salah satunya yang membuat perusahaan itu gugur,  kata Syafrudin, dokumen ijazah tenaga ahli perusahaan  tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.

“Nah yang lolos dalam tahapan evaluasi administrasi dan teknis ini juga adalah PT Penamas Rashataprisma, cuma dia kalah dalam evaluasi harga karena nilai penawaran yang lebih tinggi yaitu Rp14,25 miliar,” terangnya.

Diketahui sebelumnya pembangunan proyek dengan dana APBD 2018 sebesar Rp. 15 miliar itu sempat kisruh di internal Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) dan juga disoal warga.  Persoalan ini mencuat dan mendapat perhatian banyak pihak.  Terlebih, adanya pernyataan dari Kadis DPUTR,  Nana Sulaksana yang menyatakan pelaksanaan proyek itu dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur karena belum mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK).  Namun sebaliknya,  Kabid Cipta Karya,  Tb Dendi Rudiatna lewat Plt Walikota,  Edi Ariadi menyatakan proyek itu justru telah memiliki SPK.

“Saya menjamin bahwa dua perusahaan yang mengajukan tawaran terendah itu kalah karena tidak memenuhi syarat teknis administrasi,” pungkas Syafrudin.  (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -