20.1 C
New York
Senin, Mei 11, 2026
BerandaPeristiwaMenjamur dan Mematikan UMKM, DPRD Cilegon Minta Waralaba di Moratorium

Menjamur dan Mematikan UMKM, DPRD Cilegon Minta Waralaba di Moratorium

-

CILEGON, SSC – Keberadaan waralaba kian menjamur dan sudah mulai mematikan Usaha Mikro Kecil Menenggah (UMKM) di Kota Cilegon. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.

Permasalahan waralaba ini dibahas dalam  rapat dengar pendapat (hearing) lintas komisi (Komisi I dan Komisi IV) DPRD Kota Cilegon bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Satuan Pamong Praja (Dinas Satpol PP) dan Dinas Penanam Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu (12/1/2022).

Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Hasbudin meminta agar Pemkot Cilegon mengeluarkan moratorium waralaba. Mengingat waralaba yang beroperasi di Cilegon kian menjamur. Hal itu diminta karena di satu sisi, banyaknya waralaba malah mematikan UMKM.

Menurut Hasbudin, Peraturan Walikota atau Perwal Nomor 27 tahun 2020 tentang penataan izin waralaba di Kota Cilegon yang selama ini ada juga tidak efektif. Perwal itu dianggap tidak berpihak kepada UMKM.

“Siapapun walikotanya saya rasa tidak ada perubahan apapun. Justru keberadaan waralaba hanya menguntungkan pihak kolongmerat saja. Percuma ada pembinaan UMKM dengan menghabiskan anggaran tapi tidak ada feadback buat Cilegon. Walikota, cabut itu perwal bila perlu lakukan moratorium untuk waralaba yang tak berizin. Sedih saya lihat masyarakat kalau sampai sekrang tidak ada ujungnya sama sekali,” kata Hasbudin saat hearing.

Persoalan lain juga menyangkut ruang UMKM berusaha di waralaba itu sendiri. Selama ini, kemitraan yang dijalin sangat memberatkan UMKM. Seperti sewa stand yang dikenakan untuk UMKM begitu mencekik. Kemudian, tidak semua waralaba membuka kemitraan dengan UMKM.

“Kalau satu bulan (sewa stand) mencapai 300 ribu sampai 400 ribu, itu wajar lah atau paling tinggi 500 ribu. Namun saya denger itu ada yang sampai 800 sampai 900 ribu, telat 1 hari dia kena denda harian,” ungkapnya.

“Jadi jangan sampai konglomerat diberikan karpet merah, sementara UMKM mohon maaf,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Hasbudin memaparkan, dari 168 waralaba yang ada di Kota Cilegon, ada 24 waralaba yang justru tak berizin. Politisi PAN ini meminta agar hal itu dapat menjadi perhatian serius Pemkot Cilegon.

“Bagi saya ini lucu. 24 warlaba tak memiliki izin ini justru mereka sudah beroperasi. Semestinya, ini jadi perhatian pemerintah kenapa bisa seperti ini,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Cilegon, Syafrudin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil rapat tersebut ke Walikota Cilegon

“Kita sampaikan ke pimpinan, Walikota Cilegon. Dan pak wali sudah tegas tidak akan main-main kepada waralaba apapun jika tidak memenuhi dan mematuhi aturan yang sudah ada,” katanya.

Mengenai 24 waralaba yang belum berizin, kata dia, disebabkan belum memenuhi beberapa persyaratan yang diwajibkan. Soal belum lengkap izin namun sudah beroperasi, pihaknya akan memanggil untuk ke 24 waralaba tersebut.

“Tadi disarankan sama komisi 1 dan 4, kita akan panggil 24 waralaba,” imbuhnya (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2