Ilustrasi (Foto Dokumentasi selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi Kota Cilegon diringkus polisi. Pelaku berinisial SF ditangkap karena melakukan dugaan tindak pidana curanmor di 5 lokasi yang ada di Cilegon. Pelaku SF diketahui beraksi bersama pelaku lainnya, SB.

Kapolsek Pulomerak, Kompol Supandriyatna mengatakan, aksi kedua pelaku ini biasanya dilakukan pada malam hari. Pelaku mengincar kendaraan-kendaraan yang terparkir di ruang atau tempat publik.

“Jadi ada 5 TKP saat aksi curanmor dilakukan mereka. Di kampus untirta 2 lokasi kejadian, kemudian di parkiran Biliar Merpati. Krakatau Junction dan satu lagi di Area Cilegon,” ujarnya, belum lama ini.

Salah satu pelaku SF, kata Kapolsek merupakan residivis yang pernah terjerat kasus yang sama. Dalam menjalankan aksi, kedua pelaku memiliki peran berbeda. SF bertugas selaku pemetik dan SB mengawasi di seputaran lokasi kejadian.

“Satu pelaku pemetiknya, satu pelaku yang lain berlaku mengawasi lokasi,” tuturnya.

Penangkapan kedua pelaku awalnya berdasarkan adanya laporan masyarakat. Polisi kemudian mencari jejak pelaku dan menangkap keduanya di Lingkungan Pecek, Kelurahan Panggung Rawi tepat di kontrakan tempat mereka tinggal.

“Aksi mereka ini terbongkar dari rekaman video amatir korban saat lokasi di Takol. Kemudian kita kembangkan dan kita tangkap di Pecek. Sementara dari pengakuan pelaku, barang bukti motor hasil curian mereka sudah dikirim ke Sumatera,” tandasnya. (Ronald/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini