CILEGON, SSC – Puluhan buruh PT Selago Makmur Plantation di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon menyambangi Kantor Walikota Cilegon, Senin (15/6/2020). Buruh yang bekerja di pabrik minyak sawit ini mengadukan nasib mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran imbas wabah virus Corona atau COVID-19.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energy Pertambangan dan Umum (FSKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin mengatakan, kedatangan buruh ke Walikota Cilegon, Edi Ariadi untuk mengadukan nasib dari 61 buruh PT Selago yang di-PHK. Menurutnya, kebijakan PHK perusahaan dinilai sepihak dan bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan.
“Kami datang ke sini (Kantor Walikota Cilegon) agar Pak Walikota dapat mencari solusi kejadian ini. Para buruh ini di PHK cuman dengan alasan covid-19. Jika dilihat dalam undang-undang nomor 21 tahun 2000 sudah jelas (bertentangan) pengaturan PHK-nya,” kata Rudi kepada Selatsunda.com, Senin (15/6/2020).
Rudi mengungkan, perusahaan selain PHK sepihak juga dinilai tidak manusiawi. Karena surat PHK dikeluarkan saat malam takbiran dimana para buruh tengah berhari raya Lebaran.
“Kalau memang alasanya perushaan lagi kurang bagus untuk urusan keuanganya minimal jangan di PHK saat para karyawan ini libur lebaran. Bagi kami itu tidak manusiawi. Kalau pesangon memang ditawarkan oleh pihak perusahan. Tapi tetap buruh yang di PHK ini menolak keras. Mereka meminta agar managemen perushaan untuk mempekerjakan kembali buruh tersebut,” lanjut Rudi.
Rudi juga menyesalkan sikap manajemen perusahaan yang merekrut 8 pekerja asal Padang, Sumatera Barat bekerja di perusahan tersebut.
“Mereka (pihak perusahan) maksudnya apa. Persoalan mereka dengan 61 buruh yang di PHK. Belum selesai persoalanya tapi mereka malah mempekerjakan 8 orang dari luar Kota Cilegon,” ujarnya.
Senada dengan Rudi, Ketua PUK (Pimpinan Unit Kerja) PT Selago Makmur Plantation,
Saeful Anwar memaparkan, buruh cukup kaget jika perusahaan pada 22 Mei 2020 lalu saat bersamaan membagikan sembako juga mengumumkan rencana PHK. Sehari kemudian, perusahaan langsung mem-PHK-kan 61 buruh.
Buruh dengan kebijakan itu menolak PHK dan kompensasi pesangon serta meminta agar dipekerjakan kembali.
“Jadi tiba-tiba di 22 Mei 2020 lalu terakhir kerja, kami (buruh) di breafing oleh pihak manajemen sambil dibagikan sembako. Terus kira dikasih tahu kalau ada PHK sekitar 30 persen. Nah, pada 23 Mei 2020, kita terima surat melalui sekeruti kalau ada PHK. Bagi kami ini tidak adil. Kita sepakat menolak PHK ini. Kita menolak adanya pesangon. Yang kami inginkan, perusahaan mempekerjakan kami kembali di perusahan,” tegas Saeful.
Apalagi, buruh heran mengetahui 8 pekerja asal luar daerah malah dipekerjakan oleh pihak perusahaan. Menurutnya, kebijakan merekrut pekerja baru yang upahnya lebih murah sangat tidak beralasan. Oleh karenanya buruh tetap menolak PHK.
“Seakan-akan kami warga pribumi digantikan dengan 8 orang ini. Pihak perusahaan beralasan jika upah 8 pekerja buruh asal Padang jauh lebih rendah dibandingkan upah kami yang pribumi. Perusahan menganggap upah pribumi jauh lebih tinggi dibandingkan upah pekerja dari Padang ini. Tetap pada fokus awal, kami ingin kembali berkerja. Kami tidak mau menerima pesangon apapun,” paparnya. (Ully/Red)

