20.1 C
New York
Minggu, Mei 3, 2026
BerandaPeristiwaDishub Banten Amankan Sejumlah Truk 'Obesitas' yang Langgar Aturan

Dishub Banten Amankan Sejumlah Truk ‘Obesitas’ yang Langgar Aturan

-

SERANG, SSC – Dinas Perhubungan Provinsi Banten gencar melakukan upaya penindakan truk over tonase dan overload (ODOL) di wilayah Provinsi Banten. Dari sedikitnya 5 kali operasi di sejumlah titik ditemukan masih ada truk yang mengangkut barang melebihi muatan.

Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo, Rabu (11/3/2020) mengatakan, penindakan truk ODOL dilaksanakan sesuai arahan yang disampaikan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

“Ini kan perintah pak Gubernur. Meminta untuk menindak truk yang lebih muatan. Di lokasi kita timbang dengan portable,” ungkapnya.

Dari operasi yang dilalukan di Jalan Raya Tol Tangerang-Merak, Panancangan, KP3 Banten, Ciruas, Tigaraksa dan lokasi lainnya, kata dia,
didapati 7 truk yang mengangkut barang melebihi kapasitas, KIR mati hingga tidak memiliki KIR. Penindakan tersebut dijalankan berdasarkan Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Itu kelebihan muatan, KIR mati dan tidak ada KIR-nya. Tapi intinya adalah kelebihan muatan,” ujarnya.

Soal adanya kabar satu dari 7 truk yang diamankan milik dari pejabat tinggi di Pemkot Cilegon, Tri tidak membeberkan lebih lanjut. Prinsipnya, penindakan truk ODOL lebih mempertimbangkan aspek legalitas perusahaan bukan pemilik.

“Yang kita amankan itu milik perusahaan. Jadi kita amankan truk perusahaan. Kami tidak tahu (pemilik) yang punya (truk),” ucapnya.

Penelusuran Selatsunda.com, Truk saat ini diamankan di KP3 Banten. Truk yang diamankan berjenis truk terbuka tertutup terpal dan ada juga truk berjenis tangki. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2