Polda Banten menggelar pengungkapan kasus ratusan kologr ganja saat di Mapolda Banten, Rabu (19/8/2020). Foto Ronald/Selatsunda.com

SERANG, SSC – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 144 kilogram ganja yang hendak didistribusikan dari Aceh ke Tangerang. Setelah sebelumnya pada sekitar dua pekan lalu mengungkap kasus yang sama yakni 159 kilogram ganja dari Aceh ke Jakarta.

Pengungkapan kasus penyelundupan ratusan ganja tersebut dilakukan saat di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Kota Serang. Dimana ganja
disembunyikan dalam truk angkutan gula rafinasi.

Direktur Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnamo Condro mengungkapkan, ganja tersebut diselundupkan di dalam truk sembako gula rafinasi yang akan dikirim ke gudang Cikupa, Tangerang. Ia menyatakan, ganja setelah tiba di Tangerang akan di distribusikan di wilayah Jakarta dan Banten.

Baca juga  Caleg DPRD Terpilih Yamanan Dukung Robinsar Jadi Bakal Calon Walikota Cilegon

“Kondisi Covid-19 ini polisi memberikan pelayanan bagi pengiriman sembako cepat dianter ke masyarakat tapi disalahgunakan oleh para pelaku untuk menyisipkan narkoba tersebut di dalam truk,” kata Susatyo dalam pengungkapan kasus narkotika ganja di Mapolda Banten, Rabu (19/8/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya atas kasus tersebut mengamankan lima orang tersangka yakni MT (40), LA (29), FA (22), RP (20) dan RF (25). Tersangka dalam penyeludupan, kata dia, memiliki peran berbeda-beda. Tersangka MT (40) dan LA (29) yang merupakan warga Lampung dan diamankan di tol Merak-Jakarta berperan sebagai pengirim barang. Sementara FA (22) dan RP (20) yang diamankan di gudang Cikupa Tangerang berperan sebagai penjemput barang. Sedangkan RF (25) yang dibekuk di jalan Pramukasari Jakarta Pusat berperan sebagai penyimpan barang.

Baca juga  Rapat Ekspose Smart City, Walikota Helldy Nyatakan Siap Manfaatkan Teknologi untuk Kemajuan Cilegon

“Masing-masing tersangka mendapat imbalan sebesar Rp10 juta sampai Rp5 juta rupiah. Akibat perbuatannya  kelima tersangka terancam hukuman mati,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya atas terbongkarnya penyelundupan tersebut telah menyelamatkan ribuan jiwa warga Indonesia.

“Dari pengungkapan yang kedua berhasil menyelamatkan 30 ribu jiwa dengan total nilai Rp2 miliar lebih,” terang dia. (Ronald/Red)