SERANG, SSC – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pembaharuan informasi terkait implementasi Coretax. DJP mengungkapkan, terdapat sejumlah progres dalam implementasi Coretax diantaranya peningkatan kinerja sistem, penerbitan faktur pajak, penyempurnaan proses transaksi perpajakan, penyempurnaan Fitur pada Akun Wajib Pajak dan juga progress lainnya.
Terkait peningkatan Kinerja Sistem, berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, Coretax DJP telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong. Hal ini terlihat dari penurunan yang signitikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan Coretax DJP pada periode akhir Februari.
“Latensi login di awal Februari mnencapai 4,1 detik, saat ini 0,012 detik (12 milidetik). Latensi registrasi 5,8 detik, saat ini 0,045 detik (45 milidetik). Latensi penerbitan faktur pajak mencapai 10 detik, saat ini 1,46 detik. Latensi pelaporan SPT 29,28 detik, saat ini 3,93 detik, dan latensi pembuatan bukti potong 16,6 detik, saat ini menjadi 0,29 detik,” tulis DPJ dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/3/2025).
Kemudian menyangkut Faktur Pajak, DJP menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 136.969.276 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Faktur pajak tersebut terdiri dari 61.239.243 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.035.902 taktur pajak untuk masa pajak Februari, dan 11.694.131 faktur pajak untuk masa pajak Maret.
Melengkapi keterangan tertulis sebelumnya, hal-hal yang telah dilakukan terkait kendala faktur pajak pada Coretax DJP meliputi, perbaikan bug pada sistem yang berkaitan dengan upload file berformat *.xml, penyempurnaan modul penghitungan dan validasi dalam penerbitan faktur pajak, penyempurnaan mekanisme nota retur atas faktur pajak, peningkatan validasi dalam pembuatan faktur pajak kode 07, koreksi masa pajak yang tidak sesuai dengan masa faktur pajak saat dilakukan penggantian faktur.
Kemudian juga enyempurnaan skema penandatanganan elektronik dan penerbitan fle PDF faktur pajak, penyesuaian ukuran dokumen cetakan faktur pajak.
“Penyempurnaan sistem antrian dan distribusi (load balancing) dan peningkatan kecepatan dalam proses penandatanganan elektronik faktur pajak,” ujar DJP.
Selanjutnya terkait dengan Bukti Potong, Coretax DJP sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB telah mengadministrasikan bukti potong sejumlah 44.135.107 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 24.631.684 bukti potong untuk masa pajak Januari, 18.792.923 bukti potong untuk masa pajak Februari, dan 710.500 bukti potong untuk masa pajak Maret.
Selain bukti potong, sistem Coretax DJP menyangkut SPT Masa PPN dan PPnBM sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB telah mengadministrasikan sejumlah 466.638 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari dan Februari 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 380.865 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari dan 85.773 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Februari.
Terkait SPT Masa PPh sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan sejumlah 542.852 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 273.078 SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut terdiri dari 333.334 untuk masa Januari dan 209.518 untuk masa Februari. Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari 159.774 untuk masa Januari dan 113.304 untuk masa Februari.
Hal lain terkait implementasi Coretax juga menyangkut Layanan sistem yang diberikan. Saat ini layanan coretax mengalami peningkatan. Peningkatan layanan Coretax DJP meliputi, Penyediaan converter XML dalam pembuatan ile dalam format *.xml, penambahan monitoring unggah XML, peningkatan pengelolaan dokumen XML bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di kawasan tertentu, peningkatan kapasitas unggah faktur pajak melalui file fomat*.xml, mengakomodasi ketentuan mengenai pengkreditan faktur pajak pada masa pajak yang tidak sama.
“Mengakomodasi regulasi terkait tarif efektif cukai dan Penambahan mekanisme tombol “Posting SPT”,” tulis DJP.
Selanjutnya, pada periode 10-15 Maret 2025 DJP juga telah melakukan sejumlah penyempurnaan sistem Coretax DJP sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Coretax DJP, antara lain, pertama terkait Perbaikan Proses Pelaporan dan Validasi SPT.
Perbaikan ini menyangkut penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi pada SPT Masa PPh 21/26, penyempurnaan proses regenerate dokumen, penambahan fitur monitoring status pelaporan SPT, penguatan Validasi Data dan Keamanan Sistem, penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi data pada nota hitung atas Surat Tagihan Pajak (STP), penyempurnaan validasi hak akses pada data SPT dan perbaikan bug pada validasi retur faktur pajak.
Lalu sehubungan dengan penyempurnaan Pengelolaan Dokumen, DJP melakukan penyempurnaan proses pembentukan dan regenerate dokumen dan penambahan menu Upload Outbound’ dokumen, untuk melengkapi fitur pembentukan dokumen secara otomatis.
Menyangkut dengan pnyempurnaan Proses Pendaftaran dan Aktivasi, DJP melakukan penyempurnaan proses aktivasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan penyesuaian tempat terdaftar sesuai domisili, penambahan fitur pencegahan duplikasi pendaftaran NPWP Badan dan penyempurnaan validasi email dan data identitas pada proses pendaftaran melalui berbagai saluran, termasuk melalui pos.
Perbaikan juga dilakukan dengan menyempurnakan Proses Transaksi Perpajakan. Pada proses itu, DJP menyempurnakan validasi retur faktur pajak, Perbaikan bug pada proses pembuatan Surat Tagihan Pajak (STP) dan penyempurnaan referensi dasar penagihan pajak.
Meyangkut dengan penyempurnaan Fitur pada Akun Wajib Pajak, DJP juga melakukan penyempurnaan tampilan Akun Wajib Pajak dalam menampilkan data Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang masih aktif serta penyempurnaan proses validasi data pada saat aktivasi akun Wajib Pajak.
“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.idreformodip/coretax/, Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200,” pungkas DJP. (Ronald/Red)