Komisi II DPRD Cilegon mengadakan hearing dengan DP3AKB, Disparbud, Dindik dan Satpol PP di ruang serbaguna DPRD Kota Cilegon, Kamis (16/7/2020). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon nampaknya cukup kesal dengan kasus asusila terhadap pelajar yang terjadi di Kota Cilegon. Dewan menyorot kasus tersebut terjadi karena tumpulnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga.

Pernyataan ini disampaikan Selretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta usai hearing dengan DP3AKB, Disparbud, Dindik dan Satpol PP di ruang serbaguna DPRD Kota Cilegon, Kamis (16/7/2020).

“Nah tadi saya sudah sampaikan ke dinas terkait. Sudah sampai mana Perda Ketahanan Keluarga tersebut berjalan? Rupanya dari DP3AKB menyampaikan permintaan maaf kepada kami (DPRD) jika perda tersebut belum dijalankan dengan hingga 2020 ini,” kata Sitta kepada awak media usai.

Alasan OPD terkait belum berjalannya perda secara optimal, kata Sitta yang juga kader PKS Cilegon, karena persoalan pademi Covid-19 (Virus Corona). Menurutnya, alasan itu dinilai tidak masuk akal. Karena upaya mencegah tindakan kekerasan terhadap anak semestinya harus dilakukan setiap saat.

Baca juga  Nobar Timnas Bareng Isro Mi'Raj, Masyarakat Padati Krakatau Junction

“Masalah Covid-19 itu mah hanya alasan aja bagi mereka. Mereka kan punya kader posyandu, mereka juga punya sekolah-sekolah yang dapat bersingergi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) lakukan lah sosialissi tersebut,” lanjut Sitta.

Kemudian OPD berjanji melakukan komunikasi dan bersingergi untuk mensosialisasikan perda ketahanan keluarga. Namun pihaknya meminta agar OPD melaksanakan itu dengan tindakan nyata bukan hanya sekedar janji.

“Mereka (OPD terkait,red) berjanji akan membangun kekuatan untuk bersingergi dengan OPD lain dalam mensosialisasikan perda ini. Kami (DPRD) minta ada bukti kongrit dari OPD agar kejadian ini tidak terulang kembali. Kami malu dengan kejadian ini !,” katanya.

Diakui Sitta, perda usulan DPRD terkait ketahanan keluarga ini mencangkup tentang kekerasan anak, KDRT serta kasus yang dialami oleh perempuan anak.

Baca juga  NasDem Cilegon Buka Penjaringan, Ketua DPD Hawasi Syabrawi akan Maju Calon di Pilkada 2024?

“Jika 2020 ini perda ketahanan keluarga tak juga terapkan dan dilakukan oleh OPD tentu akan kita evaluasi perda tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala DP3AKB Heni Anita Susila tak menampik jika implementasi Perda ketahanan keluarga hingga 2020 di Cilegon belum diterapkan oleh masing-masing OPD di Cilegon.

“Iyah benar sampai sekarang belum dilakukan perda inisiatif DPRD. Insa Allah, kedepan kita secara bersingergi baik dari DP3AKB, Dindik, Dinkes dan OPD terkait,” ujarnya. (Ully/Red)