20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaPemerintahanDraf Perwal Perjalanan Dinas Terkait Klausul Sekwan Seizin Walikota Cilegon Disoal

Draf Perwal Perjalanan Dinas Terkait Klausul Sekwan Seizin Walikota Cilegon Disoal

-

CILEGON, SSC – Draf Peraturan Walikota (Perwal) Kota Cilegon 2019 menyangkut perjalanan dinas Aparatur Negeri Sipil (ASN) disoal oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) khususnya Komisi 1.

Pasalnya, salah satu klausul di dalam draf perwal ini menyiratkan perlakuan khusus untuk perjalanan dinas Seketaris DPRD Kota Cilegon Didi Sukriadi sebagai ASN. Untuk melakukan perjalanan dinas, Sekwan harus seizin Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi.

Hal ini terungkap saat hearing tertutup antara Komisi 1 DPRD dengan Sekda Kota Cilegon Sari Suryati dan Plt Kepala Bagian Hukum Bambang Hario Bintan di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Senin (7/1/2019).

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik mengatakan, salah satu klausul di dalam draf perwal perjalanan dinas ini disorot pihaknya karena mengatur aturan khusus perjalanan dinas Sekwan DPRD. Dimana pengajuan perjalanan dinas itu, sambungnya, harus mendapatkan izin dari Plt Walikota.

“Ada yang tidak beres dari perjalanan dinas dari Sekwan DPRD ini. Hanya Dia (Didi Sukriadi) sajalah yang mendapatkan izin dari Plt Walikota Cilegon (Edi Ariadi,red),” kata Hasbi ditemui usai hearing.

Ia mengakui, keturutsertaan Sekwan dalam setiap kunjungan anggota dewan memang sangat dibutuhkan. Hanya saja, ia cukup heran mengapa perjalanan dinas Sekwan harus seizin Plt. Padahal secara hirarki birokrasi, perjalanan dinas seorang ASN semestinya seizin Sekda selaku pimpinan ASN tertinggi di pemerintahan.

“Bukannya saya membela Didi, tapi bukannya pimpinan tertinggi ASN itu sekda. Apapun perjalanan dinas harus mendapatkan izin dari Sekda bukan Plt Walikota Cilegon,” ujarnya.

Selain membahas soal Sekwan, komisi juga mempersoalkan pembatasan jumlah ASN yang mengikuti setiap kegiatan kunjungan kerja. Dengan kondisi ini, ia pun meminta agar penyusunan draf tersebut bisa lebih fleksibel dalam penerapannya.

“Bukan maksud kami menganak emaskan Sekwan dalam melakukan perjalanan dinas tapi, beda halnya antara perjalanan dinas OPD dengan perjalanan di Dewan,” sambungnya.

Menurutnya, pembatasan ASN di lingkungan Sekwan yang turut dalam perjalanan dinas pada kegiatan anggota dewan tidak bisa di sama ratakan. Pembatasan itu, kata Politisi Partai Gerindra ini justru akan memunculkan masalah.

“Kalau yang kunker oleh BK tidak apa-apa. Karena mengingat jumlahnya sedikit. Tapi kalau yang berangkat itu komisi atau Banggar (badan anggaran) jumlah anggotanya banyak. Sementara kalau ASN-nya hanya empat orang, bisa kerepotan,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Cilegon, Sari Suryati mengatakan, salah satu upaya pembatasan jumlah ASN dalam melakukan perjalanan dinas ini tidak lain bermaksud untuk mengefisienkan anggaran serta pertimbangan aspek efektivitas.

“Kedepan, ASN yang melakukan kungker ini harus sesuai dengan tupoksi dan bidang-bidangnya. Kalau tupoksinya di bidang A maka yang berangkat seluruh anggota di bidang A jangan yang berangkat di bidang A tapi bidang B yang berangkat,” tungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini