SERANG, SSC – Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang berinisial NS (50) dan RK (35) yang tersangkut kasus perdagangan pekerja migran ke Arab Saudi dibekuk Mapolres Serang Kota. Tersangka menjalankan modus dengan menawarkan korban sebagai TKI dan berpenghasilan hingga belasan juta rupiah.
“Jadi uang yang diterima TKI, untuk yang sudah memiliki paspor aktif atau paspor hidup sebesar Rp 12 juta perorang, yang memiliki paspor tapi mati atau tidak hidup sebesar Rp 8 juta, yang tidak punya paspor itu Rp 4 juta,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono saat menggelar pengungkapan kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolres Serang Kota, Selasa (18/2/2020).
Kedua tersangka dalam menjalankan aksi mempunyai peran berbeda-beda. Tersangka RK bertugas merekrut, memperdagangkan pekerja migran ke arab saudi. Dari setiap pekerja, tersangka mendapatkan uang dari sebesar Rp 35 juta dengan keuntungan Rp 5,3 juta. Sementara NS, berperan mencari pekerja migran dari kampung-kampung dan mengumpulkan identitas. Atas aksi itu, tersangka mendapat keuntungan dari RK sebesar Rp 4 juta per pekerja migran.
“Tersangka merekrut, mengangkut, membayar dan mengirimkan orang keluar negeri, Arab Saudi untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita secara ilegal dengan menggunakan paspor atau visa berkunjung,” tuturnya.
Sejauh ini, kata Kapolres, ada sebanyak 12 orang menjadi korban modus tersangka. 8 orang sudah diperdagangkan ke arab saudi, sisanya 4 orang akan diberangkatkan. Dalam pengungkapan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil kendaraan operasional, uang tunai Rp 30 juta, sejumlah telepon genggam, dan dokumen ilegal lainnya.
Terkait ada pihak imigrasi yang diduga membantu memuluskan bisnis tersangka, kata Kapolres, akan diselidiki lebih lanjut.
“Itu sedang kita selidiki, kita masih berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja, KBRI,” tuturnya.
Kepada tersangka, kata Kapolres, dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tersangka juga dijerat Pasal 86 huruf b UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 260 tahun 2015 tanggal 26 Mei 2015 bahwa Pengiriman Tenaga Kerja ke Negara Timur Tengah sudah ditutup. Keduanya terancam penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara, Tersangka RK mengaku telah menjalankan bisnis haramnya selama 2 bulan. Ia mengaku tergiur karena pernah bekerja di Arab Saudi selama 7 tahun.
“Sudah 7 tahun, saya pernah kerja disana, kalau ibu ini (Tersangka NS) sudah 12 tahun. Saat itu, saya mau pulang. Majikan saya minta untuk dicarikan pembantu ke saya. Makanya saya mencari pembantu untuk dikirim ke Arab Saudi,” ujarnya. (Ronald/Red)

