CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon saat ini tengah melakukan evaluasi tugas dan fungsi UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah). Upaya evaluasi yang dilakukan dengan menyesuaikan perubahan regulasi kelembagaan dan penyetaraan jabatan ini dimaksudkan untuk mengefektifkan kinerja.

Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkot Cilegon, Ardiansyah mengatakan, pihaknya sebagaimana terdapat perubahan regulasi penyederhanaan birokrasi memandang perlu melakukan evaluasi UPTD.

“Perubahan ini perlu kita kaji kembali dari UPTD, karena setelah penyederhanaan birokrasi perubahan kelembagaan sampai dengan penyetaraan jabatan ini ada regulasi yang perlu kita revisi atau rubah. Sehingga perlu kita melakukan evaluasi terhadap semua UPTD yang ada,” ungkapnya.

Memang, kata Ardiansyah, pembentukan UPTD mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Namun di satu sisi, Pemkot juga diharuskan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.

Baca juga  2024, Pemkot Cilegon Bangun Sumur Bor Air Bersih di Kedurung Purwakarta

Ia menyatakan, untuk mengetahui perlu tidaknya UPTD dibentuk ataupun yang telah ada dipertahankan maka dilakukan evaluasi.

“Ini dasarnya Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan UPTD. Karena kalau kita liat contoh saja, kita ini berbenturan dengan harus kaya fungsi dengan minim struktur. Tapi justru OPD ini banyak yang mengajukan pembentukan UPTD. Biar tersampaikan, pembentukan UPTD apakah itu menjadi keharusan atau masih perlu dilakukan evaluasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Maman Mauludin mengatakan, evaluasi ini perlu dilakukan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan kegiatan kedepan.

“Kita evaluasi UPTD yang ada di dinas teknis, jadi keberadaannya ada yang kurang baik, baik, buruk jadi untuk efektivitas pelaksanaan atau menunjang kegiatan teknis di dinas apakah masih dilebur, dipertahankan atau dihapus,” tandasnya. (Ully/Red)