
CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon menyeleggarakan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2023 di Gedung Batik Cilegon, Rabu (18/10/2023. Pada kesempatan tersebut, lima perwakilan anak menyampaikan 12 asprirasi kepada Pemkot Cilegon. Pembacaan aspriasi disampaikan dihadapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin dan Plt Kepala DP3AP2KB Cilegon Agus Zulkarnaen.
Adapun kedua belas aspirasi anak ke Pemkot Cilegon, yakni, permohonan kepada pemerintah terkait pemberhentian kendaraan industri, larangan iklan rokok dan pembelian rokok di bawah 18 tahun, penyediaan fasilitas ramah disabilitas di setiap ruang publik.
Kemudian anak juga memohon agar perpustakaan direnovasi, mengoptimalkan fasilitas trotoar bagi pesepeda dan pejalan kaki, fasiltasi ruang serba menunjang kebebasan berekspresi dan berkreasi anak, pendidikan karakter untuk anak-anak dan penyediaan fasilitas sekolah yang ramah anak, pembangunan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) secara merata, penjagaan di malam hari, mengoptimalkan pemerataan penyediaan fasilitas transportasi, mengaplikasikan sistem internet sehat, memohon kepada pemerintah untuk mengoptimalkan perealisasian aspirasi anak di berbagai aspek.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin mengatakan, Pemerintah Kota Cilegon akan berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, pernikahan anak dan tindakan yang lainnya.
“12 tuntutan anak Insya Allah semua itu dari 1 sampai 12 itu sudah kita rumuskan, namun tadi ada yang menarik dari larangan membeli rokok di usia 12 tahun dan juga larangan anak-anak membeli rokok jadi kita akan rumuskan kita akan koordianasikan,” kata Maman.
Maman juga menyampaikan, aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah untuk mewujudkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, sehingga pembangunan dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali.
“Karena ini merupakan keinginan dari masyarakat, tuntutan masyarakat. Saya harus laksanakan Perda sesuai dengan apa yang sudah diundangkan di lembaran daerah jadi tidak ada toleransi lagi kalau memang secara aturan harus,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala DP3AP2KB Cilegon Agus Zulkarnaen mengaku, tuntutan yang dibacakan oleh anak-anak itu merupakan hasil musyawarah yang dilakukan oleh Forum Anak Nasioanal Kota Cilegon. Tuntutan itu, nantinya akan langsung disampaikan langsung ke OPD terkait
“Nanti akan kita tindaklanjuti dengan rapat OPD terkait permintaan tersebut,” pungkasnya. (Ully)