20.1 C
New York
Rabu, Desember 17, 2025
BerandaPemerintahanHonorer K2 Sambangi DPRD Cilegon, Minta Dukungan Tolak Seleksi CPNS

Honorer K2 Sambangi DPRD Cilegon, Minta Dukungan Tolak Seleksi CPNS

-

CILEGON, SSC – Perwakilan tenaga honorer kategori 2 (K-2) menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Kamis (4/10/2018). Kedatangan mereka untuk menyampaikan sejumlah aspirasi. Mereka meminta kepada wakil rakyat mendukung penolakan seleksi CPNS dan mendesak ke pemerintah pusat agar segera merevisi UU ASN. Para honorer ini juga meminta agar mereka bisa diangkat sebagai PNS. Selain itu, mereka juga meminta, DPRD dapat mendorong Pemerintah Kota Cilegon mengeluarkan SK Walikota terutama untuk para guru agar bisa mengikuti sertifikasi.

“Kami ingin tenaga honorer ini bisa diangkat menjadi ASN lewat revisi UU ASN. Tentunya itu sebagai celah dan payung hukum untuk penyelesaian guru honorer K-2. Kami juga meminta agar pemerintah bisa menggeluarkan SK Walikota untuk K2 yang bertujuan untuk bisa mengikuti sertifikasi untuk para guru,” kata Ketua Honorer Katagori 2 Cilegon Samsudin usai rapat bersama Komisi I DPRD Cilegon dan Ketua DPRD, Fakih Usman Umar di ruang rapat DPRD Cilegon.

Ia mengaku, undang-undang ASN kali ini dinilai tidak berpihak terhadap tenaga honorer K2. Terbitnya Permenpan RB No 36 tahun 2018 yang mengatur batasan usia dan nilai IPK seolah membatasi para honorer untuk turut serta dalam penerimaan CPNS.

“Makanya kami minta kepada dewan dan kepada Pemkot Cilegon untuk membuatkan surat dukungan supaya penerimaan CPNS lewat jalur umum ini ditunda dan harus segera direvisi UU ASN ini. Karena, kita sangat keberatan dengan isi dalam undang-undang yang mengatur tentang batasan usia dan IPK lulusan. Sedangkan, usia honorer K2 di Cilegon sudah mencapai diatas 35 tahun dan nilai IPK mereka di lulusan UPI sebesar 2,50 hingga 2,60,” ujarnya.

Oleh karenanya, Ia meminta agar DPRD dan Pemkot bisa membantu untuk memperhatikan nasib para honorer. Diketahui, 50 persen dari jumlah honorer K2 sebanyak 400 orang telah berusia diatas 35 tahun.

“Sekarang saja hampir 50 persen honorer K2 di Cilegon mayoritas berusia diatas 35 tahun. Sedangkan, undang-undang ASN harus dibawah 35. Oleh karena itu, kami meminta agar adanya keberpihakan untuk nasib para honorer K2 ini,” paparnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD, Fakih Usman mengaku akan membantu memperjuangkan nasib para honorer K2 untuk bisa diangkat menjadi ASN atau TKK. Ia akan berkomunikasi dengan DPRD Provinsi Banten mengatasi tuntutan tersebut.

“Kemungkinan minggu depan lah saya komunikasikan dengan Ketua Provinsi Banten. Karena, minggu ini, saya bersama anggota DPRD Cilegon akan DL (Dinas Luar) untuk beberapa hari,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -