CILEGON, SSC – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon, Mahmudin menolak pengajuan izin cuti dari puluhan Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Penolakan itu sebagai upaya mentaati aturan yang telah diterbitkan Kemenpan-RB sehubungan dengan adanya imbauan untuk tidak mengambil cuti usai Lebaran.
“Banyak yang saya tolak. Saya saja tidak pernah cuti tahunan. Kita harus taat aturan Kemenpan dan walikota,” kata Mahmudin kepada Selatsunda.com, Senin (28/5/2018).
Pada Instruksi Menpan RB Nomor 01/SKB/Menpan-RB/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 itu, ASN tidak diperbolehkan menambah hari cuti. Hal itu ditegaskan untuk mengoptimalisasi pelayanan publik sebelum pelaksanaan cuti bersama dan setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijiriah.
“Sudah tegas dalam surat intruksi ini, jika penambahan libur lebaran yang diberikan oleh pemerintah pusat hanya 10 hari, ASN dilarang keras untuk menambah libur lebaran atau mengajukan cuti lebaran. ASN yang tidak mematuhi intruksi ini langsung kita (BKPP) kenakan saksi tegas kepada ASN yang melanggar,” ujarnya.
Mahmudin menegaskan, tidak ada cuti apapun yang diajukan oleh ASN ke BKPP baik dalam bentuk cuti lebaran maupun cuti sakit yang diajukan oleh ASN. Kepada yang melanggar akan diberikan saksi sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan libur cuti bersama selama 7 hari atau terhitung mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
“Dari 10 hari libur lebaran yang sudah ditentukan pemerintah pusat harus dipatuhi semua pegawai di Pemkot Cilegon. Tidak ada cuti sakit maupun cuti lebaran. Pegawai yang terbukti tidak masuk pada hari pertama sesudah Lebaran, kami anggap bolos kerja dan langsung dipotong tunjangan kinerja,” tegas Mahmudin. (Ully/red)

