SERANG, SSC – Manajemen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7 yakni PT Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali (SGPJB) menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap seluruh karyawan selama berlangsungnya pandemi Covid-19.
Perusahaan patungan China Shenhua Energy Company Limited (CSECL) dan PJBI yang berlokasi di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ini menerapkan prokes ketat untuk menjaga pabrik tetap beroperasi selama pandemi.
Direktur General Affair PT SGPJB Satrio Wahyudi mengatakan, perusahaan dalam
mengemban tugas sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) di bidang penyedia tenaga listrik menerapkan prokes Covid-19 untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan keamanan para pekerja. Upaya itu dilakukan secara optimal untuk mengantisipasi risiko karyawan terpapar Covid-19.
Ia menjelaskan, sejak 27 Maret 2020, tak berapa lama pasca pemerintah menyatakan pandemi Covid-19 di Indonesia, perusahaan sudah langsung menerapkan kebijakan isolasi mandiri di area PLTU.
Kata Satrio, adapun kebijakan itu untuk karyawan per departemen dan yang bekerja di perusahaan-perusahaan kontraktor dapat melakukan rotasi Work In Site (WIS), libur serta observasi yang diatur sesuai dengan kebutuhan.
“Juga ada opsi WFH pasca libur bagi karyawan administrasi yang memang memungkinkan untuk bekerja di rumah,” ujar Satrio dalam siaran pers yang diterima Selatsunda.com, Kamis (2/9/2021).
Dalam kebijakan prokes tersebut untuk karyawan yang sedang bekerja di lokasi (WIS), apabila perlu meninggalkan lokasi di luar jadwal, karena urusan keluarga atau hal darurat lainnya dapat mengajukan surat permohonan cuti untuk meninggalkan lokasi setelah mendapatkan persetujuan.
Sementara, karyawan yang akan kembali bekerja di lokasi PLTU Jawa 7 dipersyaratkan menjalani proses observasi kesehatan selama 14 hari di pusat observasi yang telah ditentukan perusahaan.
“Selama masa observasi akan dilakukan pengetesan PCR sebanyak dua kali dan di akhir masa observasi, para karyawan akan diberikan sertifikat kesehatan,” ujarnya.
Satrio menjelaskan, dalam rangka mendukung program vaksinasi pemerintah, sejak bulan Mei 2021, perusahaan bekerjasama dengan beberapa instansi terkait melakukan kegiatan vaksinasi terhadap seluruh karyawan yang bekerja di area PLTU.
Pihaknya berharap, dengan telah dilakukannya vaksinasi dan melihat perkembangan kasus pandemi covid-19 di Indonesia, dapat segera dilakukan penyesuaian atau pelonggaran terhadap prokes di PLTU Jawa 7 secara bertahap.
“Pengaturan ini dilakukan oleh manajemen agar karyawan terlindung dari resiko terburuk dari virus covid-19 sehingga pengoperasian PLTU Jawa 7 tetap andal dan kontinu untuk mendukung sistem transmisi Jamali,” pungkasnya.
Diketahui, PLTU Jawa 7 menghasilkan tenaga listrik dengan kapasitas 2 x 1.000 megawatt (MW). PLTU Jawa 7 menggunakan teknologi baru ultra super critical boiler dengan bahan bakar batubara kalori rendah. (Ronald/Red)