CILEGON, SSC – Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan eksekusi terhadap terpidana Tb DIkrie Maulawardana. Eksekusi terhadap Mantan Asda II Kota Cilegon dilakukan di kediamannya di Kota Cilegon, Hari ini, Selasa (29/4/2025). Dikri langsung dibawa ke RUmah Tahanan Lapas Kota Serang.
“Tim Jaksa Eksekutor membawa terpidana Tb Dikrie Maulawardhana ke Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang untuk dilakukan ekskusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tanggal 10 Maret 2025
TB,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Cilegon, Nasruddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selatsunda.com.
Terpidana Dikri diketahui tersangkut perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018 yang merugikan negara senilai Rp. 966.707.119. Pada amar putusan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon tersebut. Yakni membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 31 Juli 2024. Mengadili Sendiri, pertama, menyatakan Terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair. Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut. Ketiga, menyatakan terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”. Keempat, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Nasruddin mengatakan, perkara ini sudah berlangsung lama sejak persidangan pertama tanggal 25 September 2023 dengan
agenda Pembacaan Surat Dakwaan dan pada saat agenda Putusan Sela tanggal 23 Oktober 2023 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang menerima Eksepsi dan mengeluarkan terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana dari penahanan rutan.
Kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan perlawanan atas putusan sela tersebut dan diterima oleh Pengadilan Tinggi Banten.
“Sehingga perkara dapat dilanjukan ke pemeriksaan alat bukti, setelah itu Tim Jaksa Penuntut Umum berdasarkan alat bukti yang diperoleh melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, hingga akhirnya Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum terpidana Tb. Dikrie Maulawardhana di Putus Bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.” ungkapnya.
Tidak sampai itu saja, kata Nasruddin, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan perlawanan atas putusan bebas tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan mebuahkan hasil atas penegakan hukum tersebut dengan Putusan MA tanggal 10 Maret 2025. Yaitu
pada pokoknya mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon yang menyatakan bahwa Terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Hingga pada saat ini terpidana telah dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Cilegon ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon selama 4 (empat) tahun,” paparnya. (Ronald/Red)