CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon tengah memeriksa penanggung jawab proyek pembangunan pasar tradisional yang mangkrak di Kota Cilegon.
Pemeriksaan ini, lantaran pasar yang dibangun dengan menggunakan APBD hingga miliaran rupiah mangkrak alias tak terpakai.
Meski begitu, Kasie Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa belum mau berkomentar jauh, mengenai adanya dugaan korupsi di pembangunan pasar tradisional tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Atik Ariyosa mengatakan, pihaknya sudah meminta penjelasan dan keterangan ke beberapa pihak yang berhubungan dengan pembangunan pasar rakyat yang mangkrak.
“Sejak November 2022 sudah kita panggil pihak-pihak ini mulai dari pihak swasta hingga kepala dinasnya. Pemanggilan ini guna melengkapi dan mengali informasi yang berkaitan dengan dengan pasar tersebut,” kata Atik kepada Selatsunda.com ditemui di Kejari Cilegon,” Kamis (1/12/2022).
Meski demikian, Ariyosa tak secara detail memberikan informasi pasar tradisonal yang tengah ditangani di Kejari Cilegon.
“Semua pasar di Cilegon jadi atensi. Kenapa pasar itu mangkrak atau tidak dipake? Kita (Kejari Cilegon) ingin memastikan smeua pelayanan ke masyarakat tidak berjalan maksimal,” ujar Ariyosa.
Diberitakan sebelumnya, tiga pasar rakyat ini dibangun sejak 2018 lalu dengan menelan anggaran pembangunan hingga Rp 4 miliar. Pasar Rakyat Cibeber dibangun Rp 1,6 miliar, Pasar Rakyat Citangkil Rp 450 juta dan Pasar Rakyat Gorogol Rp 2 miliar. (Ully/red)

