CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon bakal menghapus retribusi izin trayek angkutan umum. Penghapusan izin trayek angkutan tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Kamis, (1/12/2022).
Penghapusan izin trayek angkutan umum ini dinilai langkah yang positif mengigat selama ini PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang bersumber dari trayek angkutan umum tersebut sangat kecil.
Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta mengatakan, pihaknya telah menyerahkan usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek ke DPRD Cilegon.
Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta mengatakan, selain tidak berdampak pada penyumbang PAD, penghapusan retribusi izin trayek angkutan ini, karena telah terbitnya undang-undang terbaru, UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pemerintah daerah melakukan penyesuaian aturan atau deregulasi terhadap peraturan daerah yang ada.
“Perda Kota Cilegon nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek, juga mengatur tentang tata cara izin trayek, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi,” kata Sanuji kepadw Selatsunda.com,” Kamis (1/12/2022).
Orang nomor dua di Kota Cilegon ini pun menuturkan, sejak lima tahun lalu, PAD yang bersumber dari izin trayek angkutan tidak mampu menyumbang pendapatan yang luar biasa. Ini dibutikan sejak 2018 lalu, PAD yang bersumber dari izin trayek hanya menghasilkan pendapatan mencapai Rp22 juta. Sedangkan di 2021 justru terealisasi sekitar Rp8 juta.
“Izin trayek sudah bukan lagi obyek retribusi. Ia juga meminta pegawai Dishub Kota Cilegon tidak lagi memungut izin trayek,” tutur Sanuji.
Senada dengan Sanuji; Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Cilegon Joko Purwanto mengatakan, pencabutan Perda nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek sudah tidak relefan.
“Dewan sepakat karena regulasi seperti itu,” katanya.
Joko menambahkan, pelayanan izin trayek akan tetap dimaksmilkan tanpa adanya retribusi.
“Ini upaya memermudah layanan karena digratiskan,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Anggota Pansus Pencabutan Perda Retribusi Izin Trayek pada DPRD Kota Cilegon, Ahmad Mahmud Ana Najahudin mengatakan, saat ini memang retribusi izin trayek angkot akan dihapuskan.
“Sudah tidak signifikan, PAD hanya Rp8 juta, kami juga mendukung dihapuskan, karena sekarang angkot juga sepi sejak pandemi covid-19,” imbuhnya. (Ully/red)

