CILEGON, SSC – Kementrian Perhubungan akhirnya menggeluarkan izin pengerukan pasir laut di Perairan Selat Sunda untuk keperluan pematangan lahan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI). Pemberian izin ini berdasarkan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 195 tahun 2019 tentang Persetujuan Kepada PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) Untuk Melaksanakan Kegiatan Kerja Keruk. Keputusan izin keruk ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi tanggal 1 Oktober 2019.
Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten, Herwanto menyatakan, pihaknya telah menerima persetujuan kegiatan pengerukan dan reklamasi dari Kemenhub untuk PT LCI. Rencanannya penyedotan pasir laut masih menggunakan kolam labu TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri).
“Jika kualitas pasir laut di Gosong Serdang tidak bagus, maka penyedotan akan dilakukan di Pulau Sangiang. Izin pengerukan ini pun sesuai yang diizinkan,” kata Herwanto kepada awak media,” Jumat (11/10/2019).
Menurut Herwanto, lokasi pengerukan Gosong merupakan alur laut tempat hilir mudik kapal. Meski rekomendasi izin penggerukan sudah keluar dari Kemenhub, PT LCI masih mempersiapkan segala hal yang akan dikerjakan. Seperti pemasangan bouy, pergelaran pipa serta persiapan teknis lainnya.
“Untuk pekerjaan sih sampai saat ini belum ada. Karena, ada beberapa persiapkan yang harus (PT LCI) siapkan. Tapi yang jelas izin sudah dipenuhi oleh mereka. Baik dari perizinan kerja keruk, perizinan tentang penggunaan kapal asing (PPKA) dan izin lingkungan,” ujarnya.
Diakuinya, sebanyak 3,5 juta kubik pasir laut yang akan dikeruk oleh pabrik asal Korea Selatan untuk proyek reklamasi.
“3,5 juta kubik pasir yang akan dikeruk untuk kepentingan reklamasi seluas 12 hektare. Pihak otoritas pelabuhan akan terus mengawasi aktivitas pengerukan agar tak mengganggu lalu lintas kapal. Dalam aktivitas ini, kami pun tetap mengawasi aktivitas reklamasi sehingga tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan,” akunya.
Sementara itu, Manager Operasional PT Seven Gates Indonesia Tommy memaparkan, penggerukan pasir laut akan dilakukan di area gosong serdang. Titik pengerukan pasir di wilayah Pulau Sangiang hanya alternatif.
“Sama hal yang dikatakan oleh Kepala KSOP (Herwanto,red) lokasi Pulau Sanghiang hanya sebuah alternatif saja jika kualitas pasir jelek di Gosong Serdang,” pungkasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Sejumlah tokoh masyarakat di Kota Cilegon secara gamblang menolak esploitasi pasir laut di Selat Sunda, Provinsi Banten untuk kepentingan proyek pematangan lahan pabrik PT Lotte Chemical Indonesia. Penolakan ini mempertimbangkan dampak yang diakibatkan salah satunya menyangkut ancaman pada kerusakan ekosistem laut Banten.
Selain penolakan warga, lahan rekalamasi seluas 2,8 hektar yang akan digunakan LCI untuk perluasan pabrik khususnya pembangunan jetty masih belum terselesaikan dengan PT Krakatau Steel (KS). Hal ini membuat perusahaan asal Korea ini tidal dapat melakukan aktivitas pengerukan pasir laut karena Surat Izin Kerja Keruk dan Rekalamasi (SIKKR) belum diterbitkan Kementerian Perhubungan. (Ully/Red)