CILEGON, SSC – Kasus pembunuhan bocah 5 tahun di Kota Cilegon yang jasadnya dibuang di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten.
Komnas PA Banten menyebutkan, kasus pembunuhan terhadap APH merupakan kasus kejahatan yang luar biasa. Kasus pembunuhan yang menyeret lima tersangka tersebut dianggap perbuatan sadis.
Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan mengatakan, awal mendapat informasi tersebut sangat terkejut. Karena pembunuhan yang dilakukan para tersangka terhadap korban sangat keji.
“Beberapa kali kami mendapat informasi, kami terkaget-kaget, ketika kita melihat kronologi. Itu dipaparkan dan disampaikan rekan kepolisian. Kemudian ditemukan tidak bernyawa, kemudian dibuang ke aliran sungai dan sebagainya,” ungkap Hendry dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).
Menurut Hendry, pasal yang dipersangkakan polisi kepada pada tersangka sudah tepat. Dimana korban pembunuhan adalah anak maka tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Begitu juga pembunuhan terhadap APH tergolong pembunuhan berencana sehingga tepat dikenakan dengan Pasal 340 KUHAP.
“Terlihat memang dari spesifikasi dari Undang-undang perlindungan anak sendiri ketika ada kekerasan fisik dilakukan, Pasal 80, itu sudah jelas. Ketika itu diterapkan sudah sesuai dengan UU yang ada. Apalagi kemudian dilapis dengan 340. Sejauh ini diberlakukan dan diterapkan, kami melihat ini sudah sesuai dengan yang diterapkan,” ujarnya.
Hendry menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut merupakan perbuatan sangat keji. Karena tersangka yang keseluruhannya adalah orang dewasa dianggap tidak memiliki kepekaan terhadap anak.
“Kami melihat, ketika ini dilakukan orang dewasa pada anak-anak, tentu ada hukuman. Yang seharusnya mereka melindungi tapi kemudian melakukan kekerasan pada anak, ini memang hukumannya bisa dipeberat,” tuturnya.
Menurut Hendry, pembunuhan terhadap APH merupakan perbuatan yang sangat sadis. Di mana tersangka melakukan pembunuhan dengan membuat perencanaan dengan matang. Tersangka menempatkan korban di lokasi yang tidak diketahui orang. Sadisnya lagi, saat pembunuhan mulut korban ditutup dengan lakban.
“Karena di posisi ini ada upaya perencanaan yang benar benar matang sampai menempatkan anak di titik-titik yang tidak diketahui orang lain, kemudian menutup mulut dan wajahnya dengan lakban. Ini kan salah satu bentuk bagaimana sadisme yang dilakukan olah orang dewasa kepada anak-anak. Dan mereka tidak melihat dampak yang kemudian nanti dilihat anak anak lain atau orang orang yang kalian, kalau ini tidak diberikan efek yang luar biasa. Ini kejahatan yang luar biasa. Jadi ketika tidak diberikan hukuman yang luar biasa juga, jadi masyarakat melihat hal yang biasa,” terangnya.
“Jadi kalau kemudian ada kejadian luar biasa dan diberikan hukuman luar biasa, maka kami lihat ini sudah sesuai dengan tracknya dan sudah sesuai jalurnya,” sambungnya.
Komnas PA Banten mengapresiasi langkah pihak Kepolisian yang dengan cepat melakukan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. Pihaknya berharap, kasus ini dapat dikawal ke Kejaksaan dan hingga Pengadilan sehingga keluarga korban memperoleh rasa keadilan.
“Sehingga tentu saja ada rasa keadilan oleh keluarga korban,” harapnya. (Ronald/Red)