20.1 C
New York
Kamis, Agustus 13, 2026
BerandaPeristiwaKPU Cilegon Beri Santunan Rp 42 Juta Kepada Keluarga Anggota KPPS yang...

KPU Cilegon Beri Santunan Rp 42 Juta Kepada Keluarga Anggota KPPS yang Meninggal Dunia

-

CILEGON, SSC – Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 11 Kelurahan Kadaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon bernama Santo meninggal dunia usai menjalankan tugas pada Hari Pencoblosan 14 Februari 2024 lalu. Santo diduga meninggal karena kelelahan.

Kakak Almarhum, Amaliyah menceritakan, almarhum usai pulang tugas pada Kamis (15/2/2024) mengeluhkan sesak nafas dan saat itu langsung dibawa ke bidan. Saran bidan, almarhum harus dibawa ke rumah sakit.

“(Santo) kelelahan karena bertugas di TPS 11 sehari semalam. Baru pulang saja pas, Kamis (15/2/2024) pagi. Pas nyampe rumah, almarhum ini mengeluhkan sesak nafas. Nah, langsung dibawa ke Bidan Fitri. Kata Bidan Fitri, almarhum harus dibawa ke rumah sakit,” kata  Amaliyah ditemui di rumah duka, Selasa (22/4/2024).

Lebih lanjut, saat menuju ke RSUD Panggung Rawi, kondisi almarhum mengalami kejang-kejang. Dan setibanya di rumah sakit, almarhum sudah tidak sadarkan diri. Saat ditangani, almarhum dinyatakan meninggal dunia.

“Dipindahin ke ICU dan pakai alat jantung pun ga ada perubahan apapun. Kata dokter di rumah sakit jika jantung dan paru-paru udah bermasalah,” lanjutnya.

Sementara, Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah membenarkan adanya satu anggota KPPS yang meninggal dunia. Nunung menyampaikan duka cita yang mendalam dan mendoakan almarhum husnul khotimah.

Atas kejadian tersebut, Nunung menyatakan, KPU Kota Cilegon akan memberikan santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris. Santunan diberikan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Karena kita (KPU Cilegon) sudah melakukan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan BPJS Ketenagakerjaan, semua anggota KPPS yang menjalankan tugas tercover dan dilindungi oleh BPJS,” kata Nunung.

Santunan kematian ini, sambung Nunung, akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Di mana pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan setelah ahli waris mengajukan klaim ke BPJS.

“Jadi syarat pencairannya, ahli waris ini harus melakukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebab ada beberapa syarat yang memang dipenuhi mereka,” sambung Nunung. (Ully/Red

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen