CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon melarang mantan terpidana korupsi untuk nyaleg. Hal itu guna menjalankan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan partai politik dan jika diketahui pernah menjadi terpidana kasus korupsi, pelecehan seksual anak dan narkoba, maka akan dikembalikan.
“Saat ini kami masih melakukan verifikasi administrasi semua caleg yang sudah menyerahkan bukti pencalonan ke KPU. Jika caleg yang diusung partai mereka ini sudah pernah terjerat kasus seperti korupsi, kasus kekerasan seksual dan kasus narkoba, kami akan mengembalikan berkas mereka kepada partai,” kata Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi dikonfirmasi, Rabu (18/7/2018).
Irfan menjelaskan, KPU menyarankan agar parpol dapat mengganti jika ditemukan bacaleg yang pernah terseret 3 kasus itu.
“Nanti yang menentukan apakah caleg bermasalah ini bisa ikut Pileg 2019, tergantung pada pengumuman hasil verifikasi ini 21 Juli 2018 ini. Kalau memang ada bacaleg itu bisa diganti caleg lain oleh parpol bersangkutan,” tambahnya.
Jauh sebelumnya, kata Irfan, KPU sudah mensosialisasikan aturan itu. Upaya pencegahan bahkan sudah disampaikan KPU sebelum pendaftaran. Bacaleg yang diajukan parpol di masing – masing daerah pemilihan (dapil) menandatangani pakta integritas terkait larangan itu dan mencantumkannya pada Formulir B3.
“Dalam pengajuan bakal calon itu, partai politik mengisi B3. B3 itu tentang pakta integritas. Isinya itu menyatakan caleg yang diusung parpol, itu bersih dari korupsi, seksual anak dan narkotika,” tandas Irfan.
Bilamana dikemudian hari bacaleg terpilih menjadi anggota dewan definitif lalu muncul atau diketahui pernah menjadi eks terpidana 3 kasus itu, kata Irfan, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam pakta integritas yang telah ditandatangani.
“Kalau yang bersangkutan terpilih jadi anggota dewan, dan ditengah proses ada tanggapan masyarakat diketahui mantan terpidana, dalam pernyataan (pakta integritas) itu, siap menerima sanksi adminstrasi,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Partai Demokrat Kota Cilegon Rahmatullah tidak sependapat dengan aturan itu. Ia menyatakan yang berhak memutuskan para calon untuk ikut bursa Pileg 2019 bukanlah pihak KPU melainkan institusi hukum baik dari Pengadilan maupun pihak kepolisian.
“KPU tidak boleh menghambat caleg ini untuk ikut Pileg 2019. KPU bukan lembaga pemutus perdata. Dan yang berhak memutuskan caleg ini boleh ikut Pileg 2019 hanya dari pihak Kepolisian dan Pengadilan,” terangnya. (Ully/Red)

