CILEGON, SSC – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Banten menemukan adanya indikasi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar pada belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional di Pemkot Cilegon.
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon Edi Ariadi yang dikonfirmasi, tidak membantah ada temuan BPK RI terkait belanja ASN soal BBM kendaraan operasional itu. Menurutnya, temuan itu tercatat oleh BPK karena ASN tidak mencantumkan bukti.
“Oh yang itu (temuan BPK) akan BBM kendaraan dinas. Itu hanya bermasalah pada SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) aja yang tidak dicantumkan oleh aparatur kita,” kata Edi ditemui di kantornya,” Rabu (18/7/2018).
Menurut BPK soal adanya temuan itu, kata Edi, terjadi penggelembungan anggaran. Temuan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak menyertakan bukti.
“Dengan hal ini menjadikan penggelembungan belanja pada bahan bakar di kendaraan dinas yang dimiliki oleh aparatur kami. Dan itu yang tidak dicantumkan oleh semua aparatur dalam menyetorkan bukti tersebut,” kata Edi.
Sekalipun meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2017, Diketahui Pemkot Cilegon telah menindaklanjuti temuan BPK itu. Termasuk menyelesaikan temuan – temuan lainnya.
“Tidak ada masalah lagi bahkan sudah clear dan telah dikembalikan kepada negara,” ucapnya. (Ully/Red)

