CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon tidak main-main akan mencabut pendampingan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) jika dalam monitoring dan evaluasi (monev) suatu pekerjaan yang diajukan OPD di tengah jalan bermasalah.
Kajari Kota Cilegon, Andi Mirnawaty kepada awak media, Selasa (23/7/2019) mengatakan hal itu disampaikannya bukan tanpa alasan. Selama ini anggapan OPD menjadikan TP4D sebagai tameng agar kegiatan pekerjaan yang diberi pendampingan tidak bermasalah hukum dinilainya penafsiran yang salah kaprah.
“Kami ini bukan untuk menjaga atau menjadi tameng kalau ada kesalahan. Kalau ada (OPD) yang ikut TP4D kemudian bermasalah, kita mencabut pendampingannya. Kami mencabut surat perintah pendampingannya,” ujarnya.
Bukan itu saja, papar Mirna, pelaksanaan TP4D di lapangan juga kerap disalahartikan. OPD biasanya sudah menunjukan proyek telah dikawal TP4D padahal secara administrasi belum sama sekali diberikan persetujuan.
“Makanya sekarang plang TP4D itu tidak sebanyak dulu, kita benar-benar selektif. Jangan begitu ada proyek, dia minta pendampingan. Belum kita ada suratnya, langsung plangnya ada disitu,” tegasnya.
Pada dasarnya, kata dia, banyak OPD yang salah kaprah soal legitimasi pembentukan TP4D. Dijelaskannya, TP4D bukan untuk melindungi personal pemerintahan yang terlibat di suatu kegiatan pekerjaan tetapi tujuannya untuk mengawasi pekerjaan itu sendiri agar tepat saaran.
“Tetapi itu pun banyak kendala, dan banyak (OPD) yang kebakaran jenggot. Bahkan ada juga yang sampai melapor ke pimpinan kalau kami mempersulit. Tapi kami sudah menyampaikan, yang kita jaga ini bukan orangnya, bukan kepala dinasnya tapi kami menjaga pemerintahannya,” paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini lebih selektif untuk memberikan pendampingan TP4D. Hal ini sudah dinstruksikan kepada Ketua TP4D, David Nababan yang juga Kasintel Kejari untuk ditindak lanjuti pada 2019.
Untuk diketahui, dari sekitar 35 pekerjaan kegiatan yang diberi pendampingan selama 2018, kini hingga Juli 2019 hanya sekitar 12 pekerjaan yang di TP4D.
“Makanya saya menyampaikan ke kasintel, selama tidak ada monev, misalnya per bulan atau perdua bulan, itu tiba-tiba mengundang PHO di akhir pekerjaan, kita tidak hadir dan tidak ikut menandatangi itu. Buat apa kita tanda tangan kalau dari awal tidak dilibatkan,” terang dia.
Sementara itu Kasintel, David Nababan menambahkan, prosedur pengajuan OPD tentang TP4D saat ini memang mengalami perubahan. Hal itu, kata dia, telah dijelaskan namun hingga saat ini masih sulit dipahami oleh OPD.
“SOP-nya sudah berubah. Sudah disampaikan juga, memang OPD sendiri yang sulit mencerna omongan kita,” tandasnya.
Secara tegas, kata dia, Kejari sangat hati-hati menyetujui pendampingan TP4D. Apalagi permohonan pendampingannya diminta saat tender lelang pekerjaan telah berlangsung.
“Kami sudah memilih juga hingga juli ini. Karena di lihat ada yang proses lelang, kami tidak mendampingi. Karena masa waktu yang cukup mepet untuk proses di akhir tahun dan proses monev. Kami sudah sampaikan ke OPD melalui bu Sekda, bahwa pendampingan tidak bisa karena proses keterlambatan lelang,” tegasnya. (Ronald/Red)

