20.1 C
New York
Sabtu, Desember 13, 2025
BerandaPemerintahanNihil, Setoran Pajak BPHTB Warnasari  Dipertanyakan

Nihil, Setoran Pajak BPHTB Warnasari  Dipertanyakan

-

CILEGON, SSC – Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai Nihil oleh notaris sebagaimana ditunjuk oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM) saat mengajukan permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Warnasari cukup mendapat perhatian sejumlah pihak. Hal itu turut menyita perhatian dari Pemerintah Kota Cilegon selaku pemegang saham PT PCM.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Sari Suryati, belum lama ini mempertanyakan dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Warnasari yang Nihil sehubungan dengan diterbitkannya Sertifikat HGB diatas HPL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon. Nilai SSPD BPHTB itu, menurut Sari, tidak seperti yang dianjurkan oleh Mantan Kepala BPN Cilegon kepada pemegang saham yang mana mestinya itu harus dibayarkan.

“Dari mana itu dapat nol katanya. Makanya saya sudah kaji kemarin, saya juga hadirkan BPN. Karena di dalam perda kita, tidak menyebutkan itu tanah BUMN, tanah BUMD tetapi pada waktu ada pemberian hak beralih nama, itu harus dibayarkan. Saya sudah tanya ke Kepala BPN (sebelumnya Almaini) bahwa kan mereka diberikan hak, berarti harus dibayarkan,” ungkap Sari.

Adanya penilaian SSPD BBPHTB nihil oleh notaris PCM itu, kata Sari, langsung dirapatkan bersama sekalipun HGB diatas HPL dari 45 hektar luasan lahan warnasari,  telah dikantongi. Didalam rapat, sambungnya, diketahui terdapat perbedaan penafsiran baik antara pemkot, PCM, notaris dan BPN.

“Makanya, kemarin kita kumpulkan di BPKAD. Dari mana dasar bahwa BPN menyatakan notaris dapat nol. Kata BPN, tapi dia tidak banyak berbicara, Kami (pihak BPN) mengakui mungkin ada salah penafsiran. Yang nol itu adalah untuk penyelenggara pemerintahan. Jadi akhirnya Pak Badar, kata Pak Badar, oh iya berarti kami (pihak BPN) mohon maaf, kami (BPN) salah. Sama minta ke notaris, dasar itu nihil dari mana,” tandas Sari seraya mengulang pernyataan BPN dalam rapat.

Sekalipun terdapat perbedaan tafsir, kata Sari, penetapan nilai BPHTB akan ditetapkan oleh BPKAD. Sementara soal Legalitas Sertifikat HGB diatas HPL Warnasari yang diterbitkan BPN dinilai tetap sah.

“Yang namanya ada persepsi atau tafsir, mungkin berbeda. Tetapi pada waktu duduk bareng, dikomunikasikan, ada jalan keluar, tidak ada masalah. Yang namanya sertifikat tetap sah. BPHTB tetap kita hitung, toh BPKAD belum menetapkan. Kan ketetapan itu dikeluarkan oleh OPD yang berwenang,” terangnya.

Sementara saat disinggung jika penetapan BPHTB yang dihitung BPKAD harus dibayar PCM, sambungnya, hal itu harus ditempuh. Soal dibayar penuh atau mendapatkan keringanan dengan mengangsur, hal itu akan dikoordinasikan Pemkot karena PCM masih merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon.

“Jadi kalau dasarnya HGB itu untuk bukti pembayaran (BPHTB), memang iya. Kan tetap yang menetapkan nihil, leading sektornya ada disana (BPKAD), ada permohonan. Jadi Kami sudah bicara dengan PCM, dirut keuangan PCM, dengan BPKAD, dengan bagian hukum. Setelah kita kaji bersama, dan memang aturannya seperti ini, yach harus dibayarkan,” paparnya (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -