CILEGON, SSC – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKP) Provinsi Banten, Bonardo Hutahuruk meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon bisa lebih jeli dalam melakukan pendataan aset milik pemerintah agar bisa tertata dan terdata dengan baik.
“Inilah tugas dan tanggung jawab yang musti dilakukan oleh OPD. Semua aset dimulai lemari, meja, gedung hingga tanah musti ditata lebih akurat lagi. Nanti akan ketahuan, apakah keberadaan aset yang dimiliki OPD tersebut benar atau hanya manipulasi yang dilakukan oleh mereka (OPD,red),” kata Bonardo dikonfirmasi Selatsunda.com usai acara Sosialisasi Barang Milik Daerah Tingkat Kota Cilegon yang digelar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilegon, Rabu (3/10/2018).
Kejelian yang dimaksud, sambung Bonardo, agar aset yang dimiliki oleh pemerintah tidak diklaim oleh pihak lain. Hal itu perlu untuk meminimalisir adanya gugatan hukum dari pihak ketiga.
“Untuk menghindari gugatan hukum atau diklaim oleh pihak ketiga ini, OPD harus bisa mengantongi dan mempunyai dokumen resmi terhadap aset tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut, paparnya, seluruh aset yang sudah tertata oleh OPD nantinya akan langsung di sensus oleh tim BPKAD untuk memastikan keakuratan pencatatan.
“Nanti dari Tim BPKAD ini akan melihat dari hasil sensus yang mereka lakukan apakah kondisi aset yang sudah dicatat oleh masing-masing OPD ada yang berubah maupun perubahaan lokasi aset,” ujarnya.
Sementara, Kepala BPKAD Cilegon, Maman Mauludin menjelaskan, tim sensus akan melakukan pendataan mulai 16 Oktober hingga 23 November mendatang. Data yang dikumpulkan pada masa periode dari bulan Januari hingga Desember 2017.
“Jadi nanti dari hasil sensus ini, kita (Tim BPKAD,red) akan mengecek apakah data di OPD mulai Januari hingga Desember 2017 sudah akurat atau harus ada perbaikan,” papar Maman.
Maman menuturkan, Sensus ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomir 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 dan Perda (Peraturan Daerah) nomor 1 tahun 2018. Diharapkan, langkah ini dapat dijadikan bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah (pemda) untuk membenahi penataan aset.
“Apapun sensus yang dilakukan ini bertujuan untuk mencatat aset yang bertambah, pencatatan kondisi aset yang berubah maupun perubahaan lokasi aset,” tuturnya. (Ully/Red)

