CILEGON, SSC – Kemelut antara pedagang dengan Pemerintah Kota Cilegon yang berjualan di atas lahan PT Krakatau Steel tak jauh jaraknya dari lokasi alun-alun mulai mereda. Pedagang yang sebelumnya sempat bersitegang dengan Dinas Satpol PP pada penertiban, Kamis, 24 Mei lalu, akhirnya saat ini dapat berjualan kembali.
Manajer Divisi Umum PT. Krakatau Steel, Syarif Ridwan mengatakan, baik Pemkot dan KS telah bersepakat untuk memperbolehkan pedagang berjualan dilahan milik BUMN itu yang lokasinya berada diantara alun-alun dengan Gedung ADB KS. Namun pedagang hanya diperbolehkan berdagang mulai sore hari.
“Untuk saat ini, jadi tadi sudah disepakati. Kalau siang itu, PKL tidak boleh berjualan disitu. Boleh berjualan saat sore hari,” ungkapnya usai rapat, Kamis (28/6/2018).
Terkait dengan ijin pemanfaatan lahan dengan luas sekitar 1,5 hektar itu oleh pedagang, kata Syarif, pihaknya belum menyepakati itu. Hal itu perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan jajaran Direksi dan manajemen.
“Kami juga belum bisa mengijinkan bahwa itu untuk tanah PKL. Karena harus menghadap Direksi dahulu. Nanti akan ada pertemuan lanjutannya. Kami cari solusi dulu dengan manajemen dan dikaji dulu,” tandasnya.
Sementara itu Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi lewat Kadis Perkim, Aziz Setia Ade mengatakan, konflik pemkot dan KS terkait keberadaan pedagang yang berjualan dilahan KS bersinggungan dengan lokasi alun-alun sudah menemui titik temu. Pedagang, kata Aziz, dapat berjualan kembali dengan syarat tidak boleh berjualan dari pagi sampai sore hari. Terkait ijin pemanfaatan lahan, kata Aziz, menjadi ranah KS dan Pedagang. Yang terpenting, sambungnya, seluruh pihak bersepakat menjaga alun-alun tetap bersih dan tertata baik.
“Untuk ijin pemanfaatan lahannya, Itu (kesepakatan) pedagang dengan KS. Kalau kami hanya menata agar alun-alun tertata baik, ” pungkasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang dengan liar di sekitaran Alun-Alun Kota Cilegon dan jalan protokol masih menjadi perhatian serius Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilegon. Kamis (24/5/2018) pagi, petugas penegak perda itu melakukan penertiban. Disisi lain, para pedagang menilai tindakan yang dilakukan petugas terkesan arogan dan sewenang-wenang. Pedagang mengancam akan mengoncok ke Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Cilegon karena tindakan petugas itu. (Ronald/Red)

