20.1 C
New York
Minggu, Mei 10, 2026
BerandaPemerintahanPegawai Kantor UPTD Pasar Kranggot Ketahuan Pungut Parkir Langsung Dipecat

Pegawai Kantor UPTD Pasar Kranggot Ketahuan Pungut Parkir Langsung Dipecat

-

CILEGON, SSC – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon akan memecat pegawainya yang terlibat dalam praktek pungutan parkir di Pasar Kranggot. Kebijakan itu diambil setelah Disperindag mengendus keterlibatan pegawainya dalam aktivitas pungutan parkir di Kantor UPTD Pasar Kranggot.

Kepala UPTD Pasar Kranggot Aceng Syafrudin mengatakan, sanksi itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kepala Disperindag, Syafrudin. Seluruh pegawai baik pegawai pasar maupun pegawai pengamanan bilamana terlibat pungutan parkir di kantor Pasar UPTD akan langsung dipecat.

“Karena banyak keluhan dan informasi adanya aktivitas pungli di kantor UPTD, Pak Kadisperindag (Syafrudin) langsung membuatkan surat perjanjian yang berisi pemecatan kepada pegawai yang mengambil parkir di depan kantor kami,” kata Aceng kepada Selatsunda.com,” Rabu (22/9/2021).

Ia mengungkapkan, yang memiliki kewenangan memungut parkir bukanlah pegawai UPTD Pasar Kranggot. Akan tetapi yang berhak adalah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.

“Pak Kadis minta pegawai kita tidak tersangkut korupsi dilingkup Kantor UPTD Pasar Kranggot atau di kantor pemerintahan. Bagi pengunjung pasar maupun pegawai kantor masih boleh memarkirkan kendaran mereka tapi tidak ada aktivitas pungli di depan kantor,” ungkapnya.

Ia berharap, seluruh pegawai di UPTD Pasar Kranggot yang berjumlah 50 orang dapat mematuhi aturan tersebut.

“Kami berharap dengan sikap dari Pak Kadis ini mampu mengurangi tindakan korupsi di kantor pemerintahan Kota Cilegon,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2