20.1 C
New York
Minggu, Juni 7, 2026
BerandaPeristiwaPemilik Tempat Hiburan Malam di Serang yang Buka Segel Akan Dipidana

Pemilik Tempat Hiburan Malam di Serang yang Buka Segel Akan Dipidana

-

SERANG, SSC – Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin menyegel dua Tempat Hiburan Malam (THM) MP3 dan LS yang ada di Wilayah Legok, Kota Serang lantaran tak mengantongi izin operasi. Dia mengancam akan mempidanakan pemilik tempat hiburan jika berani membuka segel.

“Kita punya peraturannya. Ketika kita segel dan dibuka, ada sanksi-sanksinya. Kan ada pidananya juga,” ungkap Subadri usai melakukan pendataan terhadap pengunjung dan pegawai THM di Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Serang, Rabu (11/12/2019).

Ia menegaskan, penyegelan itu dilakukan menindaklanjuti banyak aduan masyarakat tentang keberadaan THM di Serang. Karena sampai saat ini, kata dia, pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin operasi THM.

“Kenapa (penyegelan) kami lakukan, karena kami ingin Kota Serang bersih dari tempat hiburan yang berujung pada kemaksiatan,” ungkapnya.

Baca : Masih Bandel, Dua Tempat Hiburan Malam di Serang Disegel

Pasca disegel, seluruh pengunjung dan pegawai dua THM langsung digelandang ke Kantor Dinas Satpol PP. Subadri turun langsung melakukan pendataan. Satu persatu dipanggil dia ditanyakan maksud keberadaan mereka di THM. Dari 20 orang pengunjung dan pegawai yang didata, kebanyakan dari berasal dari luar Kota Serang.

“Tadi ada dari Cianjur, ada Pandeglang, ada Gsrut, ada Bandung, ada Tangerang, ada Lebak,” tuturnya.

“Ada dua puluhan tapi tidak semua PL(Pemandu Lagu), ada karyawan, ada juga SPG bir. Ada juga yang suami istri. Ada yang pakai hijab, itu karyawan baru, alasan dia tadi sambil nunggu panggilan kerja dari pabrik, dia orang sini, Walantaka. Berarti ada dua dari Serang,” sambungnya.

Mengenai nasib pegawai setelah tempat mereka kerja disegel dan akan menimbulkan persoalan sosial baru, Subadri menyatakan, pekerjaan tidak harus di THM. Pegawai bisa memilih bekerja ditempat lain.

“Pekerjaan bukan hanya itu, saya yakin mereka bisa kerja di tempat lain. Tidak menempati dan tik bekerja di tempat yang berujung kemaksiatan,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris Satpol PP Serang, Hum Rohmat mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik THM bila segel dibuka. Jika ada yang berani membuka maka terancam dipidana.

“Kita akan panggil pemiliknya kita akan undang secepatnya. Itupun kalau dia terbukti membukanya lagi. Itu kan tadi kita segel nah kalau memang tidak dibuka berarti kan dia sudah mentaati aturan itu. Tapi kalau sudah dibuka itukan pidana masuknya,” ucapnya.

Untuk memantau hiburan malam yang sudah di segel, Satpol PP sudah membentuk tim PPNS untuk melakukan pengawasan dan penindakan. (MG-01)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2