CILEGON, SSC – Sebanyak 51 pekerja perempuan di Kota Cilegon yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pademi Covid-19 menerima bantuan dari Kementrian PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) RI. Bantuan ini diberikan kepada mereka yang di PHK di Kawasan Industri Estate Cilegon (KIEC).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan, pemberian bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk keperdulian dari Pemerintah Pusat dan Pemkot Cilegon guna meringankan beban para kaum pekerja yang di PHK akibat kondisi pademi Covid-19 (Virus Corona). Mereka yang mendapat bantuan sebanyak 51 pekerja diantaranya 9 orang dari divisi departemen room, 10 orang bidang food and beverage, 1 orang bidang purcshing, 2 orang bidang Marketing dan 29 orang bidang sport center (kolam renang).
“Bantuan yang diberikan kepada para pekerja yang di PHK dari pemerintah pusat yaitu, handsanitizer, masker, cairan disenfektan, sarung tangan, vitamin, susu, sabun cuci baju, pencuci mulut dan pembalut,” ungka lp Heni usai kegiatan di Aula Setda II Kota Cilegon, Kamis (28/5/2020).
Menyikapi tenaga perempuan yang di PHK, kata Heni, jedepan pemerintah akan memberikan pembinaan bentuk pelatihan-pelatihan.
“Rencana dari pemerintah akan memberikan pelatihan bagi mereka yang di PHK. Adapun pelatihannya, kita masih menunggu laporan dari pusat,” ucap Heni.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak di DP3AKB Banten, Ernawati mengungkapkan, total pekerja se-Banten yang dirumahkan dimasa pandemi Corona sebanyak 27.000 orang. Sedangkan untuk pekerja yang di PHK sebanyak 17.000 orang.
“Akibat dampak covid-19 ini, kami menyediakan layanan online agar para pekerja perempuan yang terkena PHK ini bisa terbantu baik fisik maupun psikis mereka,” ucapnya. (Ully/Red)

