CILEGON, SSC – Peredaran narkotika di Kota Cilegon kian ironis. Diketahui, hal ini dapat diketahui dari penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon. Petugas berhasil membekuk tiga orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu berinisial FH (30) , FR (23) dan AW (28) yang kerap beraksi di Cilegon. Dari tangan mereka, petugas juga mendapati barang bukti 2 kilogram ganja kering dan 14 paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Panji Firmansyah mengatakan, ketiga tersangka ditangkap ditempat berbeda baik di Wilayah Pulomerak dan Cibeber. Penangkapan ini atas adanya laporan dari maayarakat.
“Untuk pelaku FH dan FR kita tangkap di Merak, barang bukti yang kita amankan dari keduanya kurang lebih 2 kilogram ganja. Sementara untuk pelaku AR kita tangkap di wilayah Kalang Anyar Cibeber ,barang bukti yang kita sita tangan AR sebanyak 14 paket sabu, “Ujarnya, Jumat (9/11/2018).
Kasus ketiganya, kata Kasat Panji, masih dalam pengembangan penyidik. Salah satu yang diduga turut serta dalam jaringan FH dan FR yakni AW, warga asal Kota Serang tengah diburu petugas karena telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi pelaku AW ini yang menyimpan barang disekitar Terminal Pakupatan Serang,” tandasnya.
Ketiga pelaku, dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.
Sementara, tersangka AR mengaku, dirinya menjual sabu karena terhimpit kebutuhan hidup. Ia menjual barang haram itu sambil berjualan bubur ayam di sekitar wilayah Pondok Cilegon Indah (PCI).
” Iya, saya biasa menjual bubur ayam di PCI, terus saya terpaksa menjual sabu-sabu karena butuh uang banyak dan mendesak.Kalau hasil jualan bubur nggak cukup, makanya jual sabu-sabu biar dapat uang banyak,” ungkapnya. (Ronald/Red)