CILEGON, SSC – Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi menegaskan rencana seleksi terbuka (open bidding) pengisian jabatan Direktur Utama PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM) akan tetap dijalankan sebagaimana menyesuaikan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) yang berlaku. Untuk diketahui, rencana open bidding ini sempat dibahas pemkot selaku pemegang saham PT PCM, akhir bulan lalu menindaklanjuti hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PCM pada bulan juli membahas tentang pengunduran Zamhari Hamid dari Direktur Utama.
“Bahwa kita itu (mengacu) ke (peraturan) Kemendagri, nginduknya BUMD. Kalau undang-undang korporasi, memang (PT PCM) itu sahamnya perorangan?. kita kan bukan swasta murni. Jadi (acuan aturan) Kemendagri lah,” ungkap Edi ditemui di kantornya, Selasa (23/10/2018).
Secara aturan, kata Edi, jabatan dirut baru harus diisi paling lambat enam bulan setelah dirut lama mengundurkan diri.
“Kan dalam aturan kan harus enam bulan segera harus ada definitif,” terangnya.
Edi memaparkan, pelaksanaan open bidding nantinya akan dilakukan sepenuhnya oleh PCM. Sebagaimana yang dimaksud, Pemkot selaku pemegang saham PCM diketahui memiliki kewenangan terbatas pasca kekosongan dirut dan telah menunjuk Direktur SDM dan Umum PT PCM, Arief Rivai Madawi sebagai Plt Dirut untuk melaksanakan itu dan menjalankan kewenangan lain.
“Ya itu tadi, nanti saya kuasakan kepada mereka (PT PCM). Kalau nanti jadi Plt (dirut), kemudian ada aturannya (open bidding) begini, ya itu dilaksanakan. Walaupun, dia (plt dirut) pun ikut open bidding. Pak Arief tidak mempersoalkan. Yang jelas bahwa dia tidak tergantung sama pemegang saham. Jadi dia sudah punya otoritas walaupun Plt. Saya sudah ngambil keputusan, harus (isi kekosongan dengan jabatan) Plt,” tegasnya.
Soal penunjukan plt dirut memiliki kaitan dengan langkah pemkot mempercepat pembangunan Pelabuhan Warnasari, Edi membenarkannya. Namun dalam menjalankan kebijakan strategis, lanjutnya, kewenangan Plt Dirut PCM terbatas dan harus berkonsultasi dengan pemegang saham.
“Ya jelas lah (penunjukan berkaitan dengan proses pembangunan Pelabuhan Warnasari). Kembali lagi, jangan dia (Plt dirut) tergantung pemegang saham, kan dia akhirnya punya kewenangan plt direktur utama termasuk menggunakan anggaran. Tetapi tetap ada koordinasi, ada konsultasi dengan pemegang saham. Tidak seluas-luasnya, tidak otonomi seluas-luasnya,” paparnya.
Sementara Plt Dirut PT PCM, Arief Rivai yang coba dikonfirmasi belum dapat dihubungi. Pesan pendek yang dituju juga belum dibalas. (Ronald/Red)

