CILEGON, SSC – Satnarkoba Polres Cilegon berhasil meringkus tiga pelaku narkotika di Kota Cilegon tepatnya di tiga tempat berbeda. Dua tersangka berinisial R (34) dan HA (19) merupakan pengedar sabu-sabu dan tembakau gorila sedangkan satu pelaku lainnya berinisial M (32) ditangkap sedang menggunakan sabu-sabu.
Pada pengungkapan kasus perkara narkoba yang digelar Satnarkoba di Mapolres Cilegon, Selasa (23/10/2018), pelaku R ditangkap di pinggir jalan tepat di belakang gedung DPRD Cilegon, akhir september lalu. Dari tangan pelaku didapati 17 paket sabu siap pakai. Sementara pelaku H ditangkap di kontrakannya yang ada di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, awal oktober. Ia dibekuk karena mengantongi 6 paket tembakau gorilla siap edar. Sementara M dibekuk petugas di kelurahan Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang pada 12 oktober lalu. Diduga, pelaku ditangkap karena mengantongi 1 paket sabu-sabu.
“Kita tahu narkoba merupakan salah satu kejahatan ekstra yang harus benar-benar diperangi bersama-sama. Untuk fenomena tembakau gorilla ini lumayan ramai dan peredarannya pun sudah sampai Cilegon. Dan untuk saat ini, kita (Polres Cilegon,red) berhasil mengungkap peredaran narkoba ini,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso saat melakukan konfrensi pres bersama awak media di aula Kapolres Cilegon,” Selasa (23/10/2018).
Ia mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku untuk mengedarkan narkoba berbeda-beda. Salah satu diantaranya yang dilakukan pelaku H dengan mengedarkan gorilla di jejaring sosial. Pengembangan 3 kasus perkara ini, sambungnya, masih ditindaklanjuti termasuk memburu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selain 3 orang pelaku ini, ada beberapa pelaku yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) yang terus kita lakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” ungkapnya.
Akibat perbuatan ini, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berbeda yakni Pasal 114 dan 112 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Sementara, pelaku R mengaku mendapatkan gorilla dari salah satu teman yang dikenalnya dari jaringan telepon. Ia membeli 1 paket sabu-sabu dengan Rp1,5 juta. Barang haram itu akan dipaketkan dan di jual ke kalangan pelajar.
“Dapatnya dari teman yang saya kenal melalui telepone aja. Saya beli dari dia (pelaku lain) dengan harga Rp1,5 juga per paket,” tandasnya. (Ully/Red)

