CILEGON, SSC – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Cilegon dalam waktu dekat akan memanggil pihak Indomaret terkait dugaan pembongkaran trotoar milik Pemkot Cilegon untuk penggunaan lahan parkir.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra saat dikonfirmasi. Ia membenarkan ada pemasangan garis polisi di trotoar tepat di depan Indomaret, Jalan DI Panjaitan 2, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon. Kasus itu saat ini dalam penyelidikan penyidik.

“Baru kemarin (Minggu,red) kita pasang garis polisi. Kami saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk kasus ini. Rencana kami akan memanggil pihak manajemen Indomaret untuk menerangkan persoalan ini. Nanti kita panggil pihak-pihak terkait lah,” kata Dadi kepada Selatsunda.com singkat, Senin (17/6/2019).

Baca juga  LamiPak Indonesia dan Untirta Teken MoU Terkait Kerja sama Pendidikan  

Baca : Diduga Bongkar Tanpa Izin Untuk Parkir, Trotoar Indomaret di Bendungan Dipasang Garis Polisi

Terpisah, Koordinator Bagian Perizinan dan Pengawasan PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) wilayah Tangerang-Serang-Cilegon, Sukarman Lulu mengaku bila pihaknya belum mengetahui secara detail mengapa penyidik memasang garis polisi.

“Kalau detail di garis polisinya saya belum terima informasi dari tim. Karena saya sekarang lagi ada di kantor pusat. Tapi saya sudah terima informasi kalau ada kasus ini. Dari polisi sih memang tengah dilakukan penyelidikan. Mungkin malam saya bisa terima informasinya,” ucapnya.

Mengenai izin atas pembongkaran trotoar tersebut, sambung Sukarman, pihaknya juga belum dapat memastikannya. Hal itu masih perlu meminta informasi dari manajemen yang ada di Cilegon.

Baca juga  Akses Jalan Menuju Rumah Sakit Drajat Prawiranegara Serang Rusak Parah

“Kalau masalah pembongkaran saya belum tahu. Nantilah saya terima dulu informasi dari manajemen di Cilegon,” pungkasnya. (Ully/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini