CILEGON, SSC – Satreskrim Polres Cilegon berhasil membongkar peredaran miras (minuman keras) di salah satu gudang besar di wilayah Pasar Kranggot, Kota Cilegon,” Rabu (4/2/2021) pagi tadi.
Pembongkaran gudang miras ini berkat laporan masyarakat adanya informasi dari warga sekitar adanya keramaian.
Kasat Reskirm Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin Yusuf membenarkan adanya penangkapan miras yang terjadi di Pasar Kranggot, Kota Cilegon pada pukul 11.00 WIB.
“Jadi ada laporan dari warga jika terdapat peredaraan miras yang ada di rumah mirip gudang menyimpan miras golongan A. Di gudang miras tersebut, petugas juga berhasil menangkap dua unit truk jenis Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi B 9443 BCF dan mobil boks B 9637 VCB yang hendak akan menurunkan miras ke gudang tersebut,” kata Arief kepada Selatsunda.com,” Kamis (4/2/2021).
Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap pemilik gudang miras yang berada di Pasar Kranggot tersebut.
“Untuk siapa pemiliknya, saat ini kami masih melakukan pendataan. Begitu juga untuk total miras pastinya berapa, kami (Reskrim Cilegon) pun masih melakukan pendataan,” tambahnya.
Masih kata Kasat Reskirm, pemilik ruko beserta truk saat ini telah dibawa ke Mapolres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, barang bukti miras telah diamankan di Polres Cilegon.
“Kita akan dalami di pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyidik Satserse,” pungkasnya. (Ully/Red).

