CILEGON, Selatsunda.com – Polres Cilegon hingga pertengahan Tahun 2022 telah menetapkan 39 orang tersangka yang terjerat kasus peredaran narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan diantaranya sabu 14.179.85 gram, tembakau gorila 399,13 gram, ganja 110,72 gram, dan ribuan butir obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton mengatakan, modus transaksi narkoba oleh para tersangka dilakukan dengan beragam cara. Salah satunya modus yang masih banyak digunakan yakni dengan cara menempel narkoba di tiang listrik. Jika sebelumnya dilakukan dengan tatap muka, kali ini transaksi narkoba menggunakan sistem tempel di tiang listrik. Di mana, antara pembeli dan penjual tidak saling kenal. Lalu, uang untuk transaksi itu diserahkan dengan cara sistem transfer.
“Modus penjualan narkoba saat ini sudah berubah. Tidak lagi tatap muka langsung antara penjual dan pembelinya. Tetapi polanya berbeda, menggunakan sistem tempel di tiang listrik atau di taruh di bawa botol minum lalu lokasi/tempat tersebut di foto dan dikirimkan ke pihak pembeli,” kata Shilton saat ditemui Selatsunda.com di kantornya, Kamis (16/6/2022).
Shilton menjelaskan, modus ini biasanya dilakukan seolah-olah antara penjual dengan pembeli tidak saling bertemu. Keduanya menyamarkan lokasi untuk mengelabui petugas.
“Yang jual terus memantau. Dia pergi setelah pembeli sudah mengambil barang tersebut,” tambah Shilton.
Shiliton berharap, dalam pemberantasan narkoba di Kota Cilegon adanya peran dari masyarakat. Kata dia, masyarakat dapat memberikan informasi apabila menemukan lokasi yang dianggap mencurigakan.
“Tentunya peran masyarkat dan tokmas (tokoh masyarkat) sangat membantu kami (pihak kepolisian) dalam menekan peredaran narkoba di Kota Cilegon,” harapnya. (Ully/Red)

