20.1 C
New York
Rabu, Desember 17, 2025
BerandaPemerintahanRatusan Perusahaan di Cilegon Masih Abaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Ratusan Perusahaan di Cilegon Masih Abaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan

-

CILEGON, SSC – Ratusan perusahaan yang berada di Kota Cilegon mengabaikan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Diketahui, masih banyak perusahaan yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP) dalam melindungi para pekerja maupun melindungi perusahaan.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Hubungan Industrial dan Pengupahaan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Jarwan M. Ia mengatakan, sebanyak 150 dari 1.000 perusahaan yang ada di Cilegon telah memiliki dan mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP). Sisanya belum memiliki PP sama sekali.

“Peraturan Perusahaan (PP) ini sangat penting. Karena, perusahaan yang memiliki karyawan minimal 10 orang harus memiliki dan mengesahkan PP tersebut. Dalam PP itu, akan diatur jam berapa karyawan itu masuk, pulang dan berapa upah yang diterima karyawan dari perusahaan tersebut,” ungkapnya, Kamis (11/10/2018).

Jarwan menerangkan, Disnaker akan terus mendorong perusahaan maupun industri untuk segera membuat PP tersebut. Tanpa adanya PP itu, Ia memastikan perusahaan tidak dapat berjalan dengan optimal termasuk bila terdapat perselisihan antara pemberi dan penerima kerja.

“Pasti akan ngaco terhadap aturan main yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri. Bukan hanya ngaco aja, bila ada perseteruan antara perkerja dengan industri, dari kami (Disnaker) tidak dapat membantu persoalan itu,” katanya.

Dengan adanya PP ini, lanjutnya, turut membantu pihaknya bilamana terjadi perselisihan industrial antara pemberi dan penerima kerja. Ia berharap, aturan itu dapat dipatuhi perusahaan yang belum memiliki PP.

“Selain mereka (para industri,red) ini sudah memiliki PP, tentu harus disahkan oleh Disnaker Kota Cilegon. Sehingga apabila timbul masalah antar kedua belah pihak, maka Disnaker akan melihat langsung PP yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Cilegon Buchori menuturkan, dalam suatu perusahaan hanya boleh dibuat satu Peraturan Perusahaan yang berlaku bagi seluruh karyawan. Bagi yang memiliki kantor cabang, paparnya, perusahaan perlu membuat Peraturan Perusahaan turunan yang diberlakukan khusus bagi karyawannya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -