CILEGON, SSC – Ribuan alat peraga kampanye (APK) dari peserta Pemilu 2024 menumpuk di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon. Ribuan APK tersebut diketahui merupakan hasil penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu.
Pantauan Selatsunda.com di Kantor Bawaslu Cilegon, APK capres-caplwapres dan caleg terlihat menumpuk di depan halaman Kantor Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari tak menampik, APK tersebut merupakan hasil dari penertiban yang dilakukan sejak 11 Januari 2024 hingga 12 Januari 2024. Total APK yang ditertibkan selama 2 hari sebanyak 1.044 APK. Kata Alam, APK tersebut diduga melanggar aturan karena dipasang di pohon, jalan protokol, tiang listrik, dan di wilayah industri BUMN.
“Memang dari hasil penertiban APK, semua APK langsung diamankan di Kantor Bawaslu Cilegon. Tapi, Kantor Bawaslu bukan gudang yah. Ini hanya sementara saja di taruh di sini (Kantor Bawaslu),” kata Alam kepada awak media ditemui di Kantor Bawaslu Cilegon, Selasa (16/1/2024).
Alam menegaskan, APK yang ditertibkan oleh Bawaslu ini tidak bisa ambil oleh pemilik atau partai politik. Tapi, APK tersebut nantinya akan dimusnahkan.
“APK yang sudah kami tertibkan tidak bisa diambil oleh mereka. Tapi nanti kami akan tindaklanjuti akan memusnahkan APK tersebut. Untuk bagaimana pemusnahannya, saat ini masih dalam pembahasan,” tegas Alam.
Kata Alam, penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Cilegon, menindaklanjuti aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 dan Surat Keputusan (SK) 106 yang telah dikeluarkan KPU Kota Cilegon dan Peraturan Daerah Kota Cilegon dan ketentuan SK 106 yang dikeluarkan KPU Kota Cilegon. Di mana dalam aturan tersebut bahwa APK yang melanggar di jalan Protokol Kota Cilegon akan ditertibkan. Selain itu, APK yang terpasang di daerah yang tertancap di tiang listrik dan pohon juga tak luput dari penertiban.
“Di jalur yang kita lalui juga, APK yang terpasang di pohon dan tiang listrik juga kita tertibkan,” pungkas Alam. (Ully/Red)

