20.1 C
New York
Minggu, April 19, 2026
BerandaPeristiwaSejumlah Industri Kimia di Cilegon Belum Miliki Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar

Sejumlah Industri Kimia di Cilegon Belum Miliki Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar

-

CILEGON, SSC – Industri kimia yang ada di Kota Cilegon diminta oleh pemerintah untuk dapat memenuhi dokumen pengendalian potensi bahaya besar. Hal ini diminta untuk mengantisipasi potensi bahaya manakala terjadi bencana hingga menyebabkan kegagalan teknologi.

Kepala Bidang Kesiapsiagaan dan Kebencanaan pada BPBD Kota Cilegon Fathurrohman mengatakan, dokumen pengendalian potensi bahaya besar wajib dipenuhi oleh industri kimia. Sebagaimana mengikuti regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja Nomor Kep-84/PPK/X/12.

“Dokumen ini merupakan salah satu bentuk kesiapsiagaan industri yang memiliki potensi bahaya besar dalam pengendalian, pelaksanaan penanganan bahaya besar yang terjadi atau biasa yang kami sebut dengan bahaya bencana kegagalan teknologi,” ujar Fathurrohman ditemudi di DPRD, Kamis (17/7/2025).

Kabid disapa Oman ini menyatakan, dokumen pengendalian potensi bahaya besar ini wajib untuk dipenuhi oleh industri kimia. Dalam dokumen tersebut termuat data terinci tentang banyak hal. Diantaranya, jenis bahan kimia, Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dan data terrkait wilayah yan berpotensi terdampak bencana sampai simulasi kesiapsiagaan penanganan ketika terjadi bencana.

“Dalam dokumen itu komprehensif sekali. Termasuk terdapat jenis bahan kimianya, safety untuk pegawainya atau SDM-nya tentang K3 dan sebagainya. Kemudian dokumen juga memuat informasi potensi-potensi bahaya apa saja termasuk simulasi kesiap siagaan bencananya,” paparnya.

Dalam pemenuhan dokumen itu, kata Oman, akan melibatkan banyak pihak dari OPD terkait. Karena perlu dilakukan pengujian.

“Dokumen ini harus diketahui, diuji juga oleh OPD terkait diantaranya dari Damkar, Dinas Kesehatan, Disperindag, DLH ada juga Dinasnaker Provinsi dan juga BPBD,” terangnya.

Sejauh ini berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari Disnaker Provinsi Banten selaku leading sektor yang berwenang dalam regulasi tersebut, kata Oman, sejumlah industri Kota Cilegon telah memenuhi dokumen tersebut. Namun masih ada beberapa yang belum menyusunnya. Pihaknya berharap, dokumen tersebut dapat dipenuhi seluruh industri kimia di Cilegon.

“Harapan kami, perusahaan yang punya potesi bahaya besar, dapat memenuhi dokumen ini karena penting dan wajib untuk dipenuhi,” pungkasnya. (Ronald/Red)

 

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen