SERANG, SSC – Sembilan pelaku pengedar ganja asal Aceh inisial SP, RN, MN, HN, FR, BY, AS, MR dan YN ditangkap Ditsatnarkoba Polda Banten. Pelaku ditangkap diduga mendistribusikan 159 kilogram ganja dari Aceh ke Jakarta dengan mengelabuhi petugas menyimpan di dalam Alat Penguat Sinyal dan Kotak Besar Merah lewat jasa ekspedisi.
Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan, pengungkapan kasus perkara narkotika ganja telah ditelusuri Tim Surveilance selama 3 bulan. Laporan awalnya diperoleh berdasarkan informasi masyarakat.
Sejak awal bulan Juli 2020, Ditnarkoba langsung melakukan penelusuran dan pengembangan kasus. Mulai dari lokasi pembungkusan ganja dari Aceh, pengiriman lewat ekspedisi, pengintaian di Pelabuhan Bakauheni-Merak hingga perjalanan dari Banten ke Jakarta. Saat kendaraan ekspedisi tiba di Rest Area SPBU dalam Tol di wilayah Cipocok, Kota Serang, dua pelaku ditangkap.
“Ditnarkoba memperoleh informasi akan bergerak ganja drii alAceh ke Jakarta. Kemudian menindak lanjuti, barang masuk di perusahaan ekspedisi. Tim kami langsung memantau ternyata ada di Lampung. Lanjut kemudian menyeberang darii Bakau ke Merak. Dan (2 pelaku) ditangkap di rest area SPBU Cipocok,” ungkap Kapolda dalam pengungkapan kasus perkara di Mapolda Banten, Kamis (30/7/2020).
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Pengiriman ganja ke lokasi ekspedisi di Cideng, Jakarta, tempat tujuan akhir barang terkirim. Saat barang dikirim ke lokasi di Cideng, petugas menelusurinya bahwa barang diambil oleh pelaku dengan menggunakan jasa Taxi Online. Saat di Parung Bogor, tiga pelaku yang menerima ganja dibekuk. Secara bersamaan tim juga membekuk 5 pelaku yang berada di Aceh.
“Tersangka dapat kita tangkap 9 orang dengan berbagai peran, packing, pengawas pengirim dan lainnya,” kata Kapolda.
Sementara, Direktur Reserse Barkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kesembilan pelaku memiliki peran berbeda-beda. Mulai peran sebagai pengirim ganja dari Aceh pengawas proses packing, penjemputan dari gudang ke tempat ekspedisi, pengawas jalur barang di Aceh hingga Bogor.
“Saat masuk ke penerima di Jakarts, kita kontrol delivery ternyata ada pengawas. Sebelum mobil masuk (ekspedisi), ada yang mengawasi. Diambil pakai mobil online di bawa ke Parung. Ternyata disana ditunggu lagi ke Parung Bogor,” tuturnya.
Para pelaku, kata Dirnarkoba, dalam mendistribusikan ganja dengan jasa ekspedisi berusaha mengelabuhi petugas dengan menyimpang ganja 15 paket ganja di dalam Alat Penguat Sinyal. Pelaku juga menyimpan 99 paket di dalam kotak besar berwarna merah.
“Penindakan ganja ini sebanyak 159 kilogram. Yang dibuat dalam paket kotak merah. Kemudian ini dibuat juga dimasukan kedalam panel penguat sinyal,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kata Ditnarkoba, pelaku dijerat dengan pasal 114, Pasal 111, Pasal 132 Undang-undanh RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku atas kasus ganja yang terbesar ditangnai Polda Banten di wilaha Banten ini dihukum pidana mati. (Ronald/Red)

