Komisi I DPRD Kota Cilegon menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan kejadian kebakaran Tangki Penyimpan BBM di Pelabuhan CIwandan. RDP digelar di ruang rapat serbaguna DPRD Cilegon, Kamis (13/10/2022). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, Selatsunda.com – Komisi I DPRD Kota Cilegon menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan kejadian kebakaran Tangki Penyimpan BBM jenis solar di Kawasan Pelindo Regional 2 Banten. Dalam RDP yang digelar Hari ini, Kamis (13/10/2022), Komisi I DPRD memberikan rekomendasi. Diantaranya meminta agar operator Linc Terminal itu lebih kooperatif mematuhi peraturan daerah (perda) Kota Cilegon terutama kaitan dengan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Masduki mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi lantaran salah satunya perusahaan tidak menjalani pemeriksaan dan pengujian alat kebakaran ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon. Padahal sudah sangat jelas hal itu diatur dalam Perda Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 20009 dan Perwal Nomor 40 Tahun 2011.

Baca juga  Jelang Nataru, Pemkot Cilegon Tebar 2.400 Paket Sembako Murah

“Kan sudah jelas, Pemkot Cilegon punya perwal (Peraturan Walikota) soal pengecekan alat kebakaran. Tetapi, mereka justru melakukan pengecekan alat kebakaran ke provinsi. Otomatis, agak sedikit terhambat untuk Pemkot Cilegon dalam melakukan pengecekan alat kebakaran di sana karena pengecekan di sana pun dilakukan oleh pihak provinsi,” kata Masduki kepada awak media usai RDP di ruang rapat DPRD Cilegon.

Lebih lanjut, kata Masduki, Komisi I juga merekomendasikan TBS untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga sekitar paska kebakaran.

“Salah satu yang kita tekankan adalah bagaimana penanganan trauma healing nanti. Karena sampai sekarang belum dilakukan,” ujarnya.

Politisi PAN ini pun turut menyinggung perusahaan masih belum memenuhi kewajibannya membayar retribusi terkait uji riksa ke DPKP Cilegon. Oleh karenanya, TBS diminta lebih koperatif lagi dengan segala peraturan daerah Kota Cilegon.

Baca juga  Semarakan Natal, Oikumene Kanwil DJP Banten Gelar Bakti Sosial di Lapas Serang

“Kami minta mereka (PT TBS) bisa kooperatif dalam hal ini. Bahkan, kami sudah rencanakan akan melakukan inspeksi ke perusahaan tersebut untuk memastikan semua alat kebakaran apakah sudah sesuai SOP,” tegas Masduki.

Sementara, Manajer Terminal/Pimpinan TBS Cabang Kota Cilegon, Okto menyatakan jika pihaknya akan lebih mematuhi semua aturan dan regulasi yang telah dibuat di Pemkot Cilegon terkait penanganan alat kebakaran.

Diakui Oto, memang hal tersebut cukup membingungkan lantaran satu alat diperiksa oleh dua instansi yang berbeda. Meski begitu ke depan pihaknya akan tetap mengikuti peraturan yang sudah menjadi mandatori di Kota Cilegon.

“Perusahaan kami akan berkomitmen, kami tetap akan mengikuti uji riksa yang dilakukan oleh pemerintah kita,” pungkasnya. (Ully/Red)