CILEGON, SSC – Dinas Koperasi dan UMK Kota Cilegon telah melakukan sosialisasi program nasional Koperasi Merah Putih. Rencananya, pembentukan Koperasi Merah Putih di 43 Kelurahan akan dilaksanakan.
“Sosialisasi sudah, mengumpukan notaris juga sudah. Rencananya mulai minggu depan, kita mulai pembentukan di 43 kelurahan,” ujar Kepala Dinas Koperasi UMK Cilegon, Didin S Maulana dikonfirmasi Belum lama ini ditulis Selatsunda.com, Jumat (16/5/2025).
Diketahui terdapat tiga strategi dalam pembentukan Koperasi Merah Putih. Pertama, pembentukan koperasi baru di kelurahan yang belum memiliki koperasi. Kedua, pengembangan koperasi yang sudah aktif atau berkinerja baik. Ketiga, revitalisasi koperasi yang tidak aktif atau tidak sehat.
Mengenai model pengembangan koperasi aktif menjadi Koperasi Merah Putih, kata Didin, pihaknya telah mengumpulkan para pengurus. Nantinya jika ingin membentuk Koperasi Merah Putih akan diusulkan.
Sudah dikumpulkan mereka, sudah dikumpulkan pengurus-pengurus-(koperasi aktif)-nya. Nanti mereka kan harus rapat anggota terlebih dahulu. Kalau siap nanti sampaikan ke kami, kami usulkan, untuk pembentukan di kelurahan,” terangnya.
Mengenai ada 9 dari 43 kelurahan yang belum memiliki koperasi, Didin menerangkan, jumlahnya akan bertambah. Karena ada koperasi aktif yang tidak siap dikembangkan.
“Kelihatannya untuk pembentukan baru akan bertambah. Karena setelah kemarin kumpul dengan koperasi, ada juga yang aktif tidak siap dikembangkan untuk menjadi koperasi baru,” paparnya.
“Karena mereka (koperasi aktif tidak dikembangkan) sudah lama beroperasi, sudah besar juga. Kawatir kalau gabung kesana, akan tambah banyak anggotanya,” ucapnya.
Didin menerangkan, seiring dengan pelaksanaan sosialisasi dan rencana pembentukan Koperasi Merah Putih, saat ini Pemkot juga tengah menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkara).
“Sesuai aturan, Inpres dan SE Mendagri, kan ada juga harus susun peraturan walikota. sekarang sedang disusun perkada-nya,” pungkasnya. (Ronald/Red)

