CILEGON, SSC – Kasus dugaan penyelundupan BBM Solar ilegal sebanyak 35 ton oleh Kapal SPOB Noah 99 yang sebelumnya ditangkap Bakamla di Perairan Bojonegara, kandas ditengah jalan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten, penyelidikan kasus tersebut disimpulkan tidak akan dinaikan ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan Ditpolaorud Polda Banten dengan menganalisa berbagai pertimbangan alat bukti yang telah diperiksa.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten, AKBP Agus Yulianto mengatakan, kasus dugaan penyelundupan BBM ilegal dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Dari alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang ada dalam penyelidikan, kata dia, belum mememuhi alat bukti yang cukup.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan baik dokumen kapal maupun dokumen muatan BBM solar dinyatakan lengkap. Muatan solar milik PT Intim Putra Angkasa memiliki Izin Niaga Umum (INU) dari Kementerian ESDM. Begitu juga kapal milik PT Cilegon Arta Abadi itu memiliki dokumen lengkap.
“Ada dua lembar DO yang dikeluarkan Intim perkasa selalu pemegang INU, menerangkan bahwa tanggal 17 dan 18 November di jetty telah mengirim BBM ke kapal SPOB noah sebanyak 31 KL. Kiriman pertama 10 KL dan kedua 20 KL sebagai stok barang uang dijual kembali di wilayah Cilegon, Merak,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Bakamla di Mako Ditpolairud Polda Banten, Jumat (6/12/2019.
Jual beli BBM kedua perusahaan, kata Kasubdit, legal karena kedua pihak terikat dalam suatu kerjasama.
“Jadi didalam kapal itu ada surat penunjukan. Tetapi setelah kita periksa selanjutnya ada kerjasama antara PT Intim dan PT Cilegon. Dimana Intim memiliki INU untuk mengisi BBM di Noah itu,” terangnya.
Kaitan dugaan awal bahwa ada kapal tugboat milik PT Momentum menjual BBM ke kapal SPOB Noah, kata Kasubdit, hal itupun tidak dapat dibuktikan. Karena dari pemeriksaan yang dilakukan, BBM yang ada di tugboat saat itu dalam keadaan kosong dan memesan dari Arga Niaga.
“Berkaitan PT momentum, kita sudah melakukan pemeriksaan kepada ownernya tanggal 19 November itu. Momentum memesan TO ke Arga Niaga untuk tugboat momentum berangkat ke kalimantan. Jadi dari keterangan itu menyatakan, bahwa membeli bukan menjual. Barang itu kosong di momentum itu,” terangnya.
Disimpulkan, paparnya, penyelidikan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana dan kasusnya dihentikan.
“Sementara ini kita tidak bisa menaikan ke tindak penyidikan. Karena dari bukti-bukti yang ada itu cukup. Itu ada surat INU-nya. Tindak pidananya belum ditemukan,” pungkasnya.
Sementara, ditempat yang sama, Kasubdit Harmonisasi Strategi Bakamla, Kolonel Andi Wijaya mengatakan, kasus tersebut telah diselidiki penyidik Ditpolairud Banten dan diputuskan tidak memenuhi tindak pidana. Ditpolairud, kata dia, menyatakan seluruh dokumen lengkap.
“Bakamla kemarin saat menangkap, pada prinsipnya menemukan (dugaan) tanpa (dokumen) muatan. Kemudian kita serahkan ke polair Terkait lidik lebih lanjut. Karena kita sudah bersinergi dengan aparat penyidik, tadi sudah dipaparkan bahwa untuk muatan ada dokumennya. Dokumen DO dari PT intim,” pungkasnya. (Ronald/Red)