CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengajak seluruh tokoh lintas agama membantu pemerintah untuk menangkal penyebaran paham radikal di Kota Cilegon.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon Andi Affandi menegaskan, tindak kejahatan terorisme dan penyebaran paham radikalisme tidak berkaitan dengan agama. Karena tidak ada satu agama yang mengajarkan tentang kekerasan dan teror.
Kata Andi, kejadian yang terjadi belum lama ini di Makasar dan Mabes Polri, kata dia, bukanlah ajaran agama. Tetapi itu dilakukan oleh pelaku teror yang ingin mengganggu keamanan di Indonesia.
“Tentunya ini menjadi perhatian semua pihak khususnya di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon,” kata Andi saat ditemui usai mengikuti agenda kunjungan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) di Aula Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Sandi (DKISS) Kota Cilegon, Selasa (6/4/2021).
Maka dari itu, pihaknya dalam mencegah paham radikal mengajak tokoh lintas agama untuk bersama-sama membantu pemerintah gencar melaksanakan sosialisasi. Karena peran tokoh agama sangatlah penting.
“Kami bersyukur selama ini belum ada pelaku yang berasal dari Cilegon, tapi upaya pencegahan tetap kita lakukan,” ujar Andi.
Ditempat yang sama, Wakil Gubernur Lemhanas RI, Marsekal Madya TNI Wieko Syofyan mengharapkan, tokoh agama di Cilegon dapat turut serta mencegah paham radikalisme karena perannya sangat penting.
“Itu salah satu mencegah terjadinya tindakan radikal, karena tindakan radikal ini dilakukan karena wawasannya terbatas.
Jadi, wawasan masyarakat sangat penting khusus tentang kebangsaan, keberagaman, dan toleransi,” ujar Wieko. (Ully/Red)
.
Menurutnya, Cilegon menjadi daerah yang cukup rawan, karena selain memiliki objek vital nasional, juga menjadi pintu masuk pulau Jawa.
Tak hanya soal radikalisme, Cilegon juga rawan kejahatan narkoba, karena banyak akses masuk melalui pantai dari luar daerah.
Karena itu, ia meminta kepada seluruh jajaran dan lapisan di Kota Cilegon untuk bersinergi dalam mengatisipasi terjadinya potensi pelanggaran hukum tersebut. (Ully/Red)