20.1 C
New York
Sabtu, Desember 13, 2025
BerandaPemerintahanUMK 2019 Ditetapkan, Cilegon Tertinggi Lebak Paling Buncit

UMK 2019 Ditetapkan, Cilegon Tertinggi Lebak Paling Buncit

-

SERANG, SSC – Pemerintah Provinsi Banten  telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk Tahun 2019. Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim tertanggal 21 November 2018,  besaran UMK 2019 Kota Cilegon ditetapkan paling tinggi atau sebesar  Rp 3.913.078.44 sedangkan UMK Kabupaten Lebak terendah atau Rp 2.498.068.44.

Penetapan UMK ini dirinci dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318- Huk/2018.

Gubernur Banten, Wahidin Halim meminta agar keputusan penetapan besaran UMK ini bisa diterima baik oleh pada buruh dan tetap bekerja dengan baik.

“Saya berharap dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya, karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat,” kata WH kepada awak  media.

WH sapaan akrabnya ini pun meminta agar buruh bisa memahami kondisi ekonomi yang terjadi di Banten terlebih lagi masalah pengangguran yang sampai saat ini masih belum bisa dipecahkan.

“Pengangguran masih menjadi PR kami (Pemprov Banten,red). Dengan kondisi ini, saya meminta para buruh bisa menerima dan memahami kondisi ini. Kepada para pengusaha agar tetap menjaga produktifitas usahanya dan tetap menjaga hubungan serta sinergitasnya dengan para buruh,” harapnya.

Berikut besaran jumlah UMK 8 kota dan kabupaten di Banten tahun 2019 yang dituangkan dalam lampiran SK Gubernur Banten :

1. Kota Cilegon Rp. 3.913.078,44
2. Kota Tangerang Rp. 3.869.717, 00
3.Kota Tangerang Selatan Rp. 3.841.368,19
4. Kabupaten Tangerang Rp. 3.841.368,19
5. Kabupaten Serang Rp. 3 827.193, 39
6. Kota Serang Rp. 3.366.512, 71
7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.542.539,13
8. Kabupaten Lebak Rp 2.498.068,44.
(Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -