20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaPemerintahanZonasi PPDB SMP Negeri Cilegon Mulai Dimatangkan

Zonasi PPDB SMP Negeri Cilegon Mulai Dimatangkan

-

CILEGON, SSC – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon mulai memetakan zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP. Rencananya, jalur penerimaan peserta didik tahun ajaran 2019-2020 ini akan dibagi dalam tiga zonasi dari 8 wilayah kecamatan yang ada di Kota Cilegon.

Kepala Bidang SMP pada Dindik Cilegon, Suhendi, Senin (27/5/2019) mengatakan, sebanyak 11 SMP Negeri di Cilegon akan dibagi menjadi tiga zonasi PPDB. Dari ketiga zonasi ini, kata dia, ada dua wilayah yang berada di dua zonasi karena wilayahnya saling berbatasan.

Ketiga zonasi ini diantaranya, zonasi pertama mencakup wilayah Kecamatan Jombang, Cilegon, Cibeber, Purwakarta dan Citangkil. Zonasi kedua yakni Citangkil dan Ciwandan. Sementara zonasi ketiga untuk wilayah Kecamatan Grogol, Pulomerak dan Purwakarta.

“Untuk SMP 1,2, 7, 5 dan 8 itu di zona 1 baik wilayah Jombang, Cilegon, Cibeber. Ditambah Purwakarta dan Citangkil. Nah nanti zona 2 itu SMP 4. 9, 11 untuk kecamatan Citangkil dan Ciwandan. Jadi Citangkil ini bisa daftar di zona 1 dan 2 karena wilayahnya di perbatasan,” ungkapnya.

“Untuk zona 3 itu di SMP 3,6 dan 10 itu di wilayah kecamatan Grogol, Pulomerak dan Purwakarta,” sambung Suhendi.

Baca : Sebentar Lagi PPDB di Cilegon Dibuka, Dindik Masih Berkutik Atasi Masalah Zonasi SMP

Rencana jalur zonasi ini, menurut dia, sudah tidak lagi ada masalah. Karena telah menyesuaikan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SMP, SMA, dan SMK.

“Tertulisnya dalam peraturan itu melalui jalur zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua. Kuotanya itu 90 persen zonasi, 5 persen prestasi, 5 persen perpindahan. Untuk zonasi itu hanya jarak, tidak ditambah (jalur) yang lain. Hanya saja kita membuat zonasi ini, untuk mengakomodir semua,” papar Suhendi.

Diketahui, Dindik membuka kuota untuk 11 SMP sebanyak 2.336 peserta. Pendaftaran PPDB akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 20 Juni 2019. Setelahnya, hasil peserta didik yang dilolos akan diumumkan pada 21 Juni 2019. Secara aturan, pemilihan sekolah hanya untuk 1 pilihan. Peserta bisa daftar ulang ke sekolah lain selama proses itu masih diantara waktu pendaftaran.

“Sekarang cuman 1 pilihan. Jadi kalau tidak masuk dalam rangking, dia (peserta) bisa pindah, bisa daftar pindah ke sekolah lain. Misalnya dia lebih dekat ke sekolah A, tapi inginnya ke sekolah B. Ternyata tidak masuk. Dia bisa daftar ulang kembali. (Daftar Ulang) Itu dilakukan selama pendaftaran,” tandasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini