CILEGON, SSC – Sekitar 342 dari 542 koperasi yang non aktif di Kota Cilegon terancam akan dibekukan. Pembekuan koperasi ini karena dianggap tidak sehat dan tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan seluruh pengurus koperasi.
Sekretaris Dekopinwil Provinsi Banten, Taufik Rohman mengatakan, koperasi yang tidak melaksanakan RAT secara 2 (dua) tahun berturut-turut dan tidak mengikuti aturan tergolong tidak sedikit. Keberadaan koperasi yang tidak aktif ini, lanjut Taufik, dinilai sebagai koperasi yang tidak menjalankan usahanya secara sehat.
“Bagaimana kita (pemerintah) bisa membuat koperasi yang ada ini menjadi koperai sehat. Tentunya, harus melaksanakan RAT sesuai dengan aturan yang berlalu. Tapi, apabila kopersi tersebut dalam 2 tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT, maka kopersi itu harus ditutup karena tidak sehat keberadaanya,” kata Taufik kepada Selatsunda.com di sela-sela HUT Koperai ke 91 di Krakatau Juction,” Jumat (26/10/2018).
Agar koperasi menjadi sehat, paparTaufik, dibutuhkan suatu Peraturan Walikota (Perwal) sebagai payung hukum untuk menjalankan roda usaha koperasi berjalan optimal. Dengan begitu, koperasi menjadi sehat dan terbentuk penguatan di bidang kelembangaan para anggota koperasi.
“Perwal untuk para pengurus koperasi memang sangat dibutuhkan. Sebab, dengan adanya gerakan koperasi ini, tentunya akan bisa mengetahui kinerja koperasi dalam suatu periode, menunjukan keberhasilan dan eksistensi koperasi kepada pihak-pihak berkepentingan, tumbuhnya kesadaran koperasi akan pentingnya hasil penilaian kesehatan koperasi serta meningkatkan kepercayaan anggota koperasi, masyarakat, mitra kerja dan pemangku kepentingan kepada koperasi,” paparnya.
Agar koperasi sehat dan terus tumbuh, lanjutnya, juga perlu peran aktif seluruh pihak dalam memajukan dan menyehatkan koperasi. Terlebih lagi, dibutuhkan juga upaya dalam melakukan kampanye gerakan kopersi sehat. Koperasi harus melaksanakan RAT, berteknologi. Seruan kampanye juga menyangkut upaya peningkatan pendidikan anggota dan transaksi tanpa kolusi.
“Itulah yang harus dilakukan oleh seluruh stackholder dalam melakukan kampanye untuk memajukan keberadaan koperasi,” lanjutnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku, banyaknya koperasi yang tidak sehat menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkot. Oleh karena itu, belum lama ini, Pemkot Cilegon telah menerbitkan Perwal (Peraturan Walikota) nomor 40 tahun 2018 tentang Gerakan Koperasi Sehat.
“Dengan dikeluarkannya Perwal 40 Tahun 2018 tentang Gerakan Koperasi Sehat ini, agar keberadaan koperasi yang ada di Kota Cilegon menjadi sehat. Keluarnya perwal ini, diharapkan, semua pemangku koperasi harus melaksanakan dan mengikuti perwal yang sudah ada tersebut,” ucap Edi didampingi Kadis Koperasi, Tatang Muhtadi.
Diketahui, 200 koperasi dari jumlah keselurahan yang ada di Cilegon telah melaksanakan RAT. Anggota koperasi tercatat sebanyak 41.405 orang. Sementara jumlah modal dengan modal sendiri dari pegawai koperasi sebesar Rp 170 miliar dan modal dari modal badan usaha sebesar Rp 497,95 miliar. (Ully/Red)

